Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar aksi simbolik pemasangan seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/10) malam.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan keputusan para hakim terhadap perkara ambang batas usia minimal capres-cawapres, seketika berubah dari menolak menjadi menerima sebagian.
Putusan MK atas gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini sekaligus menjadi karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
MK mengizinkan menteri dan pejabat negara yang masih aktif bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tanpa harus mengundurkan diri.
Toleransi terus dikumandangkan untuk menutupi ulah sebagian pihak yang tetap menginisiasi ujaran kebencian, fitnah, dan hoaks. Isu menjadi fakta, sebaliknya fakta menjadi isu.
KETUA Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto dinilai harus melakukan negosiasi dengan Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai sedang mempromosikan konstitusional evil atau kejahatan konstitusional. MK dinilai membuka diri untuk dipolitisasi.
PARA periset dari Klaster Riset Perwakilan Politik, Pemilu dan Otonomi Daerah (PPPOD) di Pusat Riset Politik BRIN menyampaikan sikap atas putusan MK
beberapa hari jelang pendaftaran Capres-Cawapres ke KPU, jagad media sosial ramai dengan hoaks satire yang menyerang Presiden RI Joko Widodo.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk capres dan cawapres memang menuai pro kontra.
NAMA putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang semakin menguat untuk menjadi bacawapres KIM Prabowo Subianto pasca-putusan MK,
BEM SI Kerakyatan mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggunakan hukum untuk mendompleng kekuasaan dan mengubah hukum seenaknya.
KPU RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka keran kepala daerah
PENAMBAHAN norma dalam batasan usia capres dan cawapres yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya dilakukan lebih etis melalui jalur konstitusional,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat klausul tegas dalam PKPU bahwa hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat capres-cawapres sarat kepentingan dan membuka celah pertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan sejumlah kejanggalan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara
UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim tidak boleh punya konflik kepentingan dalam memutus perkara.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved