Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Diskusi Moya Institute: MK Membuka Diri Untuk Dipolitisasi

Widhoroso
17/10/2023 21:47
Diskusi Moya Institute: MK Membuka Diri Untuk Dipolitisasi
Webinar nasional yang digelar Moya Institute, Selasa (17/10).(HO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai sedang mempromosikan konstitusional evil atau kejahatan konstitusional. MK dinilai membuka diri untuk dipolitisasi.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi dalam webinar nasional yang digelar Moya Institute, Selasa (17/10). Hendardi mengungkapkan hal itu menanggapi keputusan MK bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu dinyatakan bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"MK tidak lagi menegakkan konstitusi tetapi mengakomodami aspirasi politik dari aktor politik, bukannya menjadi wasit yang adil dan pengatur irama politik, justru MK membuka diri untuk dipolitisasi dengan mengakomodir kehendak politik, utamanya yang datang dari aktor penguasa,” katanya

Hendardi mengatakan sejak sidang pembukaan, MK seharusnya sudah bisa memutuskan bahwa uji materiil batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional dan bukan urusan MK, dan oleh karenanya sejak awal dinyatakan tidak diterima.

"Dalam sidang pendahuluan seharusnya didesain untuk menyaring perkara mana yang masuk dalam kewenangan MK dan menegaskan ada tidaknya isu konstitusional di dalam sebuah norma. Bukan seperti menjadi ‘Mahkamah Keranjang Sampah’, semua perkara mencoba dijalani," tegas Hendardi.

Sedangkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, MK sudah menjadi institusi yang justru merusak marwahnya sendiri. "Banyak beredar dari penyataan sebagian para hakim konstitusi bahwa mereka tidak mengira akan seperti itu, dan itu seperti diambil sepihak oleh hakim tertentu di MK, ini juga bisa menjadi preseden buruk dan perpecahan dalam internal MK yang itu tidak seharusnya terjadi,” tuturnya.

Sedangkan pemerhati isu strategis dan global, Imron Cotan menilai keputusan MK kali ini melebihi apa yang diminta, sehingga menimbulkan kerancuan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Imron juga mengungkapkan bahwa MK sudah melampaui kewenangannya karena telah mengambil alih fungsi legislasi milik DPR dan Presiden sebagai pembuat UU. (RO/R-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya