Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai sedang mempromosikan konstitusional evil atau kejahatan konstitusional. MK dinilai membuka diri untuk dipolitisasi.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi dalam webinar nasional yang digelar Moya Institute, Selasa (17/10). Hendardi mengungkapkan hal itu menanggapi keputusan MK bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu dinyatakan bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"MK tidak lagi menegakkan konstitusi tetapi mengakomodami aspirasi politik dari aktor politik, bukannya menjadi wasit yang adil dan pengatur irama politik, justru MK membuka diri untuk dipolitisasi dengan mengakomodir kehendak politik, utamanya yang datang dari aktor penguasa,” katanya
Hendardi mengatakan sejak sidang pembukaan, MK seharusnya sudah bisa memutuskan bahwa uji materiil batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional dan bukan urusan MK, dan oleh karenanya sejak awal dinyatakan tidak diterima.
"Dalam sidang pendahuluan seharusnya didesain untuk menyaring perkara mana yang masuk dalam kewenangan MK dan menegaskan ada tidaknya isu konstitusional di dalam sebuah norma. Bukan seperti menjadi ‘Mahkamah Keranjang Sampah’, semua perkara mencoba dijalani," tegas Hendardi.
Sedangkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, MK sudah menjadi institusi yang justru merusak marwahnya sendiri. "Banyak beredar dari penyataan sebagian para hakim konstitusi bahwa mereka tidak mengira akan seperti itu, dan itu seperti diambil sepihak oleh hakim tertentu di MK, ini juga bisa menjadi preseden buruk dan perpecahan dalam internal MK yang itu tidak seharusnya terjadi,” tuturnya.
Sedangkan pemerhati isu strategis dan global, Imron Cotan menilai keputusan MK kali ini melebihi apa yang diminta, sehingga menimbulkan kerancuan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Imron juga mengungkapkan bahwa MK sudah melampaui kewenangannya karena telah mengambil alih fungsi legislasi milik DPR dan Presiden sebagai pembuat UU. (RO/R-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved