Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Kerakyatan turut mengawal jalannya persidangan putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Reaksi keras pun datang dari Perwakilan BEM SI Kerakyatan sekaligus Ketua BEM UI 2023 Melki Sadek menanggapi putusan MK tentang gugatan tersebut.
"Jika kita melihat undang-undang yang sudah ada dahulu, batas usia minimum bagi seseorang yang kemudian mengajukan diri menjadi calon wakil presiden adalah 40 tahun, tetapi entah kenapa menjelang masa pergulatan politik yang panas pada 2024 kita dipertontonkan adanya intrik politik yang bahkan bisa saja masuk ke dalam penguasaan yudikatif melalui MK," ungkapnya.
Baca juga : Putusan MK Seharusnya Lebih Etis
BEM SI Kerakyatan mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggunakan hukum untuk mendompleng kekuasaan dan mengubah hukum seenaknya.
"Pak Jokowi, saya ingatkan, kita negara hukum, bukan negara kekuasaan jangan pakai hukum untuk mendompleng kekuasaan dan jangan pakai kekuasaan untuk mengubah hukum seenaknya," ucapnya.
Baca juga : PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berusia 40 Tahun Hanya dari Gubernur
Melki juga menyinggung, akhir-akhir ini Mahkamah Konstitusi terkesan seperti Mahkamah Keluarga, apalagi setelah adanya putusan itu.
"MK sering kali menjadi Mahkamah Keluarga, erat kaitannya dengan pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik presiden Jokowi, ini menunjukan betapa eratnya relasi antara eksekutif dan yudikatif hari ini, antara presiden Jokowi dan MK," katanya.
BEM SI Kerakyatan menduga adanya politik dinasti yang dapat mencederai demokrasi dan tidak sesuai dengan konstitusi.
"Kami khawatirkan, kami duga dan kami takutkan akan Kemudian mengenggam politik dinasti mendatang, bagaimana Batasan usia minimum diturunkan menjadi 35 tahun, bagaimana Kemudian MK tidak lagi menjadi guardian of constitution," ujarnya.
Melki mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk sama-sama menggugat dan melawan putusan MK tersebut. Sebab putusan ini, menurut dia, sudah mencederai demokrasi di Indonesia.
"Jika hari ini MK berani untuk memutuskan putusan tersebut, maka seluruh mahasiswa, seluruh masyarakat, apapun profesi anda, siapapun kalian dan dimanapun Anda berada, kita harus bersama bergerak, bersuara dan melawan," katanya.
Melalui gerakan ini, BEM SI Kerakyatan menentang adanya politik kekuasaan dan oligarki. Selain itu, BEM SI Kerakyatan juga melawan pihak-pihak yang ingin mengubah konsepsi negara hukum menjadi negara kekuasaan.
Sebagaimana diketahui, BEM SI Kerakyayan turut mengawal jalanya persidangan putusan soal gugatan usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para mahasiswa meminta agar MK tidak overlaping dan segera mengembalikan marwah konstitusi agar tidak menjadi mahkamah keluarga.
Dengan membawa berbagai spanduk tuntutan berisi tolak dinasti politik, puluhan orang yang tergabung dalam BEM SI Kerakyatan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10) siang.
Unjuk rasa digelar untuk mengawal sidang putusan soal gugatan usia capres dan cawapres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Massa aksi bahkan menggelar tabur bunga sebagai bentuk ruwatan dan belasungkawa kepada mahkamah konstitusi jika tetap ngotot mengabulkan uji materi tersebut.
Mereka juga mengaku akan terus mengawal independensi hakim MK dalam memutuskan putusan batas umur capres cawapres. Meski aksi berlangsung tertib dan damai, namun aparat kepolisian dterjunkan untuk mengawal jalanya aksi. (Z-5)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved