Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Kerakyatan turut mengawal jalannya persidangan putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Reaksi keras pun datang dari Perwakilan BEM SI Kerakyatan sekaligus Ketua BEM UI 2023 Melki Sadek menanggapi putusan MK tentang gugatan tersebut.
"Jika kita melihat undang-undang yang sudah ada dahulu, batas usia minimum bagi seseorang yang kemudian mengajukan diri menjadi calon wakil presiden adalah 40 tahun, tetapi entah kenapa menjelang masa pergulatan politik yang panas pada 2024 kita dipertontonkan adanya intrik politik yang bahkan bisa saja masuk ke dalam penguasaan yudikatif melalui MK," ungkapnya.
Baca juga : Putusan MK Seharusnya Lebih Etis
BEM SI Kerakyatan mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggunakan hukum untuk mendompleng kekuasaan dan mengubah hukum seenaknya.
"Pak Jokowi, saya ingatkan, kita negara hukum, bukan negara kekuasaan jangan pakai hukum untuk mendompleng kekuasaan dan jangan pakai kekuasaan untuk mengubah hukum seenaknya," ucapnya.
Baca juga : PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berusia 40 Tahun Hanya dari Gubernur
Melki juga menyinggung, akhir-akhir ini Mahkamah Konstitusi terkesan seperti Mahkamah Keluarga, apalagi setelah adanya putusan itu.
"MK sering kali menjadi Mahkamah Keluarga, erat kaitannya dengan pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik presiden Jokowi, ini menunjukan betapa eratnya relasi antara eksekutif dan yudikatif hari ini, antara presiden Jokowi dan MK," katanya.
BEM SI Kerakyatan menduga adanya politik dinasti yang dapat mencederai demokrasi dan tidak sesuai dengan konstitusi.
"Kami khawatirkan, kami duga dan kami takutkan akan Kemudian mengenggam politik dinasti mendatang, bagaimana Batasan usia minimum diturunkan menjadi 35 tahun, bagaimana Kemudian MK tidak lagi menjadi guardian of constitution," ujarnya.
Melki mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk sama-sama menggugat dan melawan putusan MK tersebut. Sebab putusan ini, menurut dia, sudah mencederai demokrasi di Indonesia.
"Jika hari ini MK berani untuk memutuskan putusan tersebut, maka seluruh mahasiswa, seluruh masyarakat, apapun profesi anda, siapapun kalian dan dimanapun Anda berada, kita harus bersama bergerak, bersuara dan melawan," katanya.
Melalui gerakan ini, BEM SI Kerakyatan menentang adanya politik kekuasaan dan oligarki. Selain itu, BEM SI Kerakyatan juga melawan pihak-pihak yang ingin mengubah konsepsi negara hukum menjadi negara kekuasaan.
Sebagaimana diketahui, BEM SI Kerakyayan turut mengawal jalanya persidangan putusan soal gugatan usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para mahasiswa meminta agar MK tidak overlaping dan segera mengembalikan marwah konstitusi agar tidak menjadi mahkamah keluarga.
Dengan membawa berbagai spanduk tuntutan berisi tolak dinasti politik, puluhan orang yang tergabung dalam BEM SI Kerakyatan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10) siang.
Unjuk rasa digelar untuk mengawal sidang putusan soal gugatan usia capres dan cawapres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Massa aksi bahkan menggelar tabur bunga sebagai bentuk ruwatan dan belasungkawa kepada mahkamah konstitusi jika tetap ngotot mengabulkan uji materi tersebut.
Mereka juga mengaku akan terus mengawal independensi hakim MK dalam memutuskan putusan batas umur capres cawapres. Meski aksi berlangsung tertib dan damai, namun aparat kepolisian dterjunkan untuk mengawal jalanya aksi. (Z-5)
KEPUTUSAN pemerintah, DPR, dan DPD untuk mencabut RUU tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 ternyata berdampak panjang.
JIKA tidak ada aral melintang, hari ini MK akan mengelar sidang pengucapan putusan terhadap sejumlah permohonan pengujian materiel Pasal 169 huruf q UU No 7/2017.
PENUTUPAN jalan sementara telah dilakukan kepolisian di sekitar Gedung MK hari ini jelang berlangsungnya sidang pembacaan putusan MK gugatan soal batas usia capres dan cawapres hari ini.
SEJUMLAH layanan TransJakarta mengalami penyesuaian rute karena adanya kegiatan aksi massa di kawasan Patung Kuda, dan sekitarnya, di Jakarta Pusat, Senin (16/10).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas saat pembacaan putusan etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ketua MK Anwar Usman.
PEMILIHAN umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting dalam suatu negara.
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved