Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENAMBAHAN norma dalam batasan usia capres dan cawapres yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya dilakukan lebih etis melalui jalur konstitusional, yaitu pembahasan di DPR berupa revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pernyataan ini disampaikan pakar politik UMY Ridho Al-Hamdi, Selasa (17/10).
"Itu juga bisa dilakukan setelah 2024 agar tidak terjadi kegaduhan yang berakibat pada buruknya kualitas pelaksanaan Pemilu Serentak 2024," ujarnya.
Menurutnya Gibran yang digadang menjadi cawapres merupakan skenario yang sudah didesain secara jelas. Posisi Ketua MK yang dipegang oleh keluarganya Anwar Usman semakin melanggengkan tujuan itu.
Baca juga: PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berusia 40 Tahun Hanya dari Gubernur
"Projo di mana Jokowi sebagai pembina juga merapat ke Prabowo. Ini semua tentu sudah by designed. Tidak ada yang kebetulan dalam politik," cetusnya.
Di sisi lain dengan dinamika yang ada soliditas PDIP diuji, apakah basis suara di Jawa Tengah tetap untuk Ganjar atau malah membelot ke Prabowo jika berpasangan dengan Gibran. Puzzle ini menjadi tanda bahwa Jokowi ingin lepas dari bayang-bayang Megawati dan PDIP.
Baca juga: Yusril Menilai Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres Problematik
"Sekarang, putusan MK sudah diketok final and binding (final dan mengingat). Tidak bisa dirubah lagi. Gibran punya peluang. Namun, Jokowi masih bisa melarang sang putra sulung untuk maju sebagai cawapres agar mewariskan citra baik keluarga dan bukan bagian dari pengamal dinasti politik. Ini juga dilakukan untuk memulihkan nama baik MK agar tidak diberi stempel sebagai Mahkamah Keluarga yang kini tengah menjadi buah bibir di masyarakat"
Sementara itu Kekuatan Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak bisa diremehkan karena ini adalah gabungan kekuatan santri yang menjadi simbol persatuan kaum muslim yang masih menjadi mayoritas.
"Putusan MK ini bukan akhir dari segalanya. Ini hanya bagian babak yang berserak dari episode drama politik (drapol) dengan banyak sutradara dan penulis skenario yang berbeda satu dengan yang lainnya," tukasnya. (Sru/Z-7)
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved