Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJUNYA Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Ganjar Pranowo menimbulkan satu pertanyaan lagi. Apakah Mahfud perlu mundur dari jabatannya selaku menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (Menkopolhukam) atau tidak?
Nah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menteri dan pejabat negara yang masih aktif bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu merupakan langkah penting dalam mendemokratisasi proses pemilihan umum di Indonesia dan membuka pintu bagi pejabat negara yang ingin meraih jabatan tertinggi di negara ini tanpa harus meninggalkan posisi mereka saat ini.
Aturan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2017 menyebutkan "pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya." Ini berarti bahwa sebagian besar pejabat negara, termasuk menteri, harus melepaskan jabatan mereka jika ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Baca juga: Profil Mahfud MD: Perjalanan Karier dan Pendidikan
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 68/PUU-XX/2022 mengubah pandangan ini. Amar putusan tersebut menyatakan bahwa "pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."
Ini adalah langkah signifikan yang memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi pejabat negara yang ingin terlibat dalam proses politik dan pemilihan umum. Dengan izin sementara atau cuti yang diberikan Presiden, mereka dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tanpa harus mengakhiri tanggung jawab mereka dalam jabatan publik mereka.
Baca juga: Sah! Mahfud MD Jadi Bakal Cawapres Ganjar
Meskipun perubahan ini merupakan terobosan yang signifikan, masih ada tahap perumusan peraturan lebih lanjut yang perlu dilalui. Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden masih dalam proses perumusan, dan aturan yang serupa juga tercantum di dalamnya. Namun, perubahan ini memberikan peluang besar bagi pejabat negara yang bermimpi untuk memimpin negara ini tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka saat ini.
Perubahan dalam aturan ini juga membuka jalan bagi pejabat negara untuk berpartisipasi dalam proses politik tanpa harus kehilangan pengalaman dan wawasan yang mereka miliki dari jabatan mereka saat ini. Dengan demikian, Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang berkompeten dan berkualitas yang telah membuktikan diri dalam pelayanan publik sebelumnya.
Namun, perlu diingat bahwa aturan ini tidak berlaku mutlak. Menteri dan pejabat negara yang ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin dan cuti dari Presiden, yang nantinya akan mempertimbangkan permintaan mereka. Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa kestabilan pemerintahan tetap terjaga selama proses pemilihan umum.
Dengan perubahan aturan ini, Indonesia membuka pintu lebih lebar bagi partisipasi aktif pejabat negara dalam proses politik dan pemilihan umum. Meskipun masih ada tahap perumusan lebih lanjut yang perlu dilewati, perubahan ini mencerminkan semangat demokrasi yang lebih inklusif dan memberikan peluang bagi individu yang kompeten dan berkualitas untuk berkompetisi dalam arena politik tertinggi di Indonesia. (Z-3)
Presiden Prabowo secara rutin memberikan imbauan kepada para menterinya untuk menjaga kekompakan dan koordinasi dalam pemerintahan.
WACANA reshuffle atau perombakan Kabinet Merah Putih pada momen enam bulan pemerintahan menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Tujuannya guna mengevaluasi kinerja setiap departemen dan menentukan siapa yang akan lanjut menjabat sejalan dengan prioritas pemerintahannya.
Jika pemerintahan Prabowo ke depan ingin berjalan efektif, salah satu rumusnya harus memperbanyak para pembantunya di kabinet yang berkategori Mr Clean.
Idrus membeberkan, kader Golkar yang menjabat sebagai menteri dan wakil menteri menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan konsep kekaryaan.
Meski cukup banyak yang berasal dari politisi, namun Prabowo tetap membutuhkan dari kalangan profesional.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved