Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJUNYA Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Ganjar Pranowo menimbulkan satu pertanyaan lagi. Apakah Mahfud perlu mundur dari jabatannya selaku menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (Menkopolhukam) atau tidak?
Nah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menteri dan pejabat negara yang masih aktif bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu merupakan langkah penting dalam mendemokratisasi proses pemilihan umum di Indonesia dan membuka pintu bagi pejabat negara yang ingin meraih jabatan tertinggi di negara ini tanpa harus meninggalkan posisi mereka saat ini.
Aturan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2017 menyebutkan "pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya." Ini berarti bahwa sebagian besar pejabat negara, termasuk menteri, harus melepaskan jabatan mereka jika ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Baca juga: Profil Mahfud MD: Perjalanan Karier dan Pendidikan
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 68/PUU-XX/2022 mengubah pandangan ini. Amar putusan tersebut menyatakan bahwa "pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."
Ini adalah langkah signifikan yang memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi pejabat negara yang ingin terlibat dalam proses politik dan pemilihan umum. Dengan izin sementara atau cuti yang diberikan Presiden, mereka dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tanpa harus mengakhiri tanggung jawab mereka dalam jabatan publik mereka.
Baca juga: Sah! Mahfud MD Jadi Bakal Cawapres Ganjar
Meskipun perubahan ini merupakan terobosan yang signifikan, masih ada tahap perumusan peraturan lebih lanjut yang perlu dilalui. Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden masih dalam proses perumusan, dan aturan yang serupa juga tercantum di dalamnya. Namun, perubahan ini memberikan peluang besar bagi pejabat negara yang bermimpi untuk memimpin negara ini tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka saat ini.
Perubahan dalam aturan ini juga membuka jalan bagi pejabat negara untuk berpartisipasi dalam proses politik tanpa harus kehilangan pengalaman dan wawasan yang mereka miliki dari jabatan mereka saat ini. Dengan demikian, Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang berkompeten dan berkualitas yang telah membuktikan diri dalam pelayanan publik sebelumnya.
Namun, perlu diingat bahwa aturan ini tidak berlaku mutlak. Menteri dan pejabat negara yang ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin dan cuti dari Presiden, yang nantinya akan mempertimbangkan permintaan mereka. Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa kestabilan pemerintahan tetap terjaga selama proses pemilihan umum.
Dengan perubahan aturan ini, Indonesia membuka pintu lebih lebar bagi partisipasi aktif pejabat negara dalam proses politik dan pemilihan umum. Meskipun masih ada tahap perumusan lebih lanjut yang perlu dilewati, perubahan ini mencerminkan semangat demokrasi yang lebih inklusif dan memberikan peluang bagi individu yang kompeten dan berkualitas untuk berkompetisi dalam arena politik tertinggi di Indonesia. (Z-3)
Secara fungsi, keterlibatan aktif Teddy dalam membangun koordinasi adalah langkah yang sah dalam mendukung kerja-kerja eksekutif.
PPNS adalah sistem pengaturan agar aparatur sipil dapat diberi kewenangan khusus untuk menyidik tindak pidana di sektor tertentu, dan tidak berada di bawah komando Polri.
Angka ini menandakan keberhasilan Seskab dalam membangun profil publik di tengah isu-isu pemerintahan yang krusial.
PP KAMMI menilai satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum mengevaluasi program prioritas di antaranya makan bergizi gratis (MBG) dan menteri berkinerja buruk.
Apakah 'orang-orangnya' Jokowi yang masih tersisa akan terdepak juga?
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat khusus kepada lima eks menteri di kabinetnya yang belum lama ini diganti.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved