Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MAJUNYA Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Ganjar Pranowo menimbulkan satu pertanyaan lagi. Apakah Mahfud perlu mundur dari jabatannya selaku menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (Menkopolhukam) atau tidak?
Nah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menteri dan pejabat negara yang masih aktif bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu merupakan langkah penting dalam mendemokratisasi proses pemilihan umum di Indonesia dan membuka pintu bagi pejabat negara yang ingin meraih jabatan tertinggi di negara ini tanpa harus meninggalkan posisi mereka saat ini.
Aturan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2017 menyebutkan "pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya." Ini berarti bahwa sebagian besar pejabat negara, termasuk menteri, harus melepaskan jabatan mereka jika ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Baca juga: Profil Mahfud MD: Perjalanan Karier dan Pendidikan
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 68/PUU-XX/2022 mengubah pandangan ini. Amar putusan tersebut menyatakan bahwa "pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."
Ini adalah langkah signifikan yang memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi pejabat negara yang ingin terlibat dalam proses politik dan pemilihan umum. Dengan izin sementara atau cuti yang diberikan Presiden, mereka dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tanpa harus mengakhiri tanggung jawab mereka dalam jabatan publik mereka.
Baca juga: Sah! Mahfud MD Jadi Bakal Cawapres Ganjar
Meskipun perubahan ini merupakan terobosan yang signifikan, masih ada tahap perumusan peraturan lebih lanjut yang perlu dilalui. Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden masih dalam proses perumusan, dan aturan yang serupa juga tercantum di dalamnya. Namun, perubahan ini memberikan peluang besar bagi pejabat negara yang bermimpi untuk memimpin negara ini tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka saat ini.
Perubahan dalam aturan ini juga membuka jalan bagi pejabat negara untuk berpartisipasi dalam proses politik tanpa harus kehilangan pengalaman dan wawasan yang mereka miliki dari jabatan mereka saat ini. Dengan demikian, Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang berkompeten dan berkualitas yang telah membuktikan diri dalam pelayanan publik sebelumnya.
Namun, perlu diingat bahwa aturan ini tidak berlaku mutlak. Menteri dan pejabat negara yang ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin dan cuti dari Presiden, yang nantinya akan mempertimbangkan permintaan mereka. Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa kestabilan pemerintahan tetap terjaga selama proses pemilihan umum.
Dengan perubahan aturan ini, Indonesia membuka pintu lebih lebar bagi partisipasi aktif pejabat negara dalam proses politik dan pemilihan umum. Meskipun masih ada tahap perumusan lebih lanjut yang perlu dilewati, perubahan ini mencerminkan semangat demokrasi yang lebih inklusif dan memberikan peluang bagi individu yang kompeten dan berkualitas untuk berkompetisi dalam arena politik tertinggi di Indonesia. (Z-3)
Ada empat menteri yang membuka dan mengisi kegiatan Halaqah Kebangsaan PP ISNU.
Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha membawakan dua lagu populer dari band lamanya, Nidji, saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Presiden Prabowo Subianto memimpin Rapat Terbatas bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas strategi menghadapi dinamika perekonomian global.
Serangan AS tersebut menyusul serangan Israel yang dilancarkan sejak 13 Juni lalu ke berbagai target di Iran, termasuk situs-situs nuklir dan militer.
Presiden Prabowo secara rutin memberikan imbauan kepada para menterinya untuk menjaga kekompakan dan koordinasi dalam pemerintahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved