Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KPU enggan menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang menimpa mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait asusila yang berujung pemberhentian tetap alias pemecatan
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
ENAM anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara bulat menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI setelah Hasyim Asy'ari dipecat DKPP.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku Komisi II sudah terlalu sering memberikan masukan kepada Hasyim Asy’ari saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Anggota KPU) DKI Jakarta dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
Pemecatan Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tidak akan mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sosok yang kerap berpolemik, sudah tidak ada di KPU, rakyat diminta tetap mengawasi penuh proses Pilkada Serentak.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Hasyim, baik dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI
Pemecatan Hasyim Asy'ari tidak serta merta membuat KPU langsung berbenah
HASYIM Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melancarkan pendekatan ke anak buahnya.
KOMISI II DPR RI menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etika jika tak melakukan konsultasi terkait Peraturan KPU (PKPU).
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjadi ujung tombak dalam memastikan penyelenggara pemilu berintegritas, beretika dan berdasar peraturan perundang-undangan.
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin membeberkan pihaknya akan segera memanggil DKPP dan Kemendagri terkait sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari oleh DKPP
Surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan terbit dalam kurun waktu 7 hari
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved