Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI II DPR RI sedang membahas tentang pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pemecatan secara tidak hormat terhadap ketuanya Hasyim Asyari. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan DPR tengah memastikan komisioner pengganti Hasyim harus layak dan memenuhi syarat.
"Kami punya kewajiban mencari penggantinya. Nah itu yang lagi kami cek apakah beliau (kandidat pengganti) masih memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya, Jumat (12/7).
Dia juga menerangkan pihaknya akan mengambil langkah memperdalam atas dugaan sikap atau tindakan komisioner KPU yang negatif termasuk gaya hidup mewah.
Baca juga : KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif
"Informasi tentang hedonisme komisioner KPU sudah masuk ke komisi dua. Tapi perlu penyelidikan dan audit"
Menurutnya bisa saja dilakukan percepatan masa kerja seluruh komisioner KPU seperti yang pernah terjadi di era sebelumnya. Namun dalam menerapkan kebijakan tersebut harus ada alasan kuat. Sedangkan yang terjadi dalam kasus Hasyim bersifat tindakan individual.
"Mesti ada alasan kuat. Kasus Hasyim terkategori individu. Jika ada kasus yang collective collegial bisa saja," terangnya.
Baca juga : Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Si sisi lain politisi PKS ini juga menyampaikan komisinya juga sedang fokus terhadap rencana penghapusan tenaga honorer pada 2025.
"Kementerian dan Lembaga dipastikan tidak lagi memiliki pegawai berstatus honorer mulai 2025. Langkah itu sesuai target pemerintah yang akan menghapus pekerja honorer atau non-ASN pada Desember 2024"
Penghapusan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Keputusan politisnya tidak ada honorer di tahun 2025, jadi semua harus diangkat di tahun 2024, tetapi masih banyak masalah di honorer ini,” pungkas tukasnya.
(Z-9)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved