Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mendesak agar lembaga penyelenggara pemilu, baik itu KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Wakil ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengharapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy’ari itu juga jadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik.
“Keppres tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kembali komitmen dalam memerangi tindak kekerasan seksual yang merendahkan dan mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagai korban serta memberikan jaminan keadilan bagi korban,” kata Ubaid, Kamis (11/7).
Baca juga : Perlu Itikad Baik dari Pemerintah dan DPR untuk Menentukan Komisioner KPU yang Berintegritas
Dengan Keppres ini seharusnya tidak ada lagi toleransi dan impunitas bagi siapapun pejabat publik yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan.
“Komnas HAM mendesak agar lembaga penyelenggara pemilu mengimplementasikan UU TPKS dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di masing-masing lembaga dan dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP,” tegasnya.
Dia juga mengharapkan agar penyelenggara pemilu membentuk Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya.
“Kami juga mendesak untuk dilakukannya evaluasi secara menyeluruh, baik terkait dengan regulasi, kebijakan maupun perilaku, untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik Perempuan, terutama terkait dengan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved