Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hasyim Asy’ari Diberhentikan tidak Hormat, Komnas HAM Minta Lembaga Penyelenggara Pemilu Dievaluasi Menyeluruh

Dinda Shabrina
11/7/2024 17:33
Hasyim Asy’ari Diberhentikan tidak Hormat, Komnas HAM Minta Lembaga Penyelenggara Pemilu Dievaluasi Menyeluruh
eks Ketua KPU Hasyim Asyari(MI/Usman Iskandar)

PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mendesak agar lembaga penyelenggara pemilu, baik itu KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Wakil ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengharapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy’ari itu juga jadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik.

“Keppres tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kembali komitmen dalam memerangi tindak kekerasan seksual yang merendahkan dan mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagai korban serta memberikan jaminan keadilan bagi korban,” kata Ubaid, Kamis (11/7).

Baca juga : Perlu Itikad Baik dari Pemerintah dan DPR untuk Menentukan Komisioner KPU yang Berintegritas

Dengan Keppres ini seharusnya tidak ada lagi toleransi dan impunitas bagi siapapun pejabat publik yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan.

“Komnas HAM mendesak agar lembaga penyelenggara pemilu mengimplementasikan UU TPKS dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di masing-masing lembaga dan dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP,” tegasnya.

Dia juga mengharapkan agar penyelenggara pemilu membentuk Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya.

“Kami juga mendesak untuk dilakukannya evaluasi secara menyeluruh, baik terkait dengan regulasi, kebijakan maupun perilaku, untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik Perempuan, terutama terkait dengan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” pungkasnya. (Dis/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya