Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKACA dari kasus mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU. Pengamat kepemiluan dan demokrasi Titi Anggraini mengatakan sejak 2012 hingga sekarang relatif tidak ada perubahan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.
Perbedaan itu terletak pada proses seleksi yang dinilai semakin administratif dan teknokratis. Banyak tes yang diujikan pada calon komisioner KPU, namun kenyataannya tes itu tidak mampu mencerminkan apakah calon komisioner itu betul-betul berintegritas atau tidak. Semua itu diakibatkan adanya kepentingan personal dan pragmatisme dari calon komisioner yang makin menguat.
“Semuanya akan lebih mudah jika pemerintah dan DPR sama-sama punya itikad baik untuk secara optimal menghasilkan figur yang independen dan profesional dan tidak menempatkan kepentingan partisan dalam penentuan penyelenggara pemilu terpilih. Mestinya rekam jejak dan kiprah seseorang di isu kepemiluan dan demokrasi serta profil kepemimpinannya bisa menjadi referensi dalam memilih penyelenggara pemilu,” jelas Titi kepada Media Indonesia, Kamis (11/7).
Baca juga : Junimart: Lindungi Penyelenggara Pemilu, Komisi II Tambah Anggaran
Menurut dia, hal itu sangat mudah diukur dan dinilai dan akan menjadi basis pengambilan keputusan asalkan pemerintah dan partai politik di DPR tidak cawe-cawe dalam pengisian anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tidak perlu beragam tes yang menempatkan seleksi KPU dan Bawaslu seperti ujian masuk perguruan tinggi. Tim seleksi mestinya bisa fokus pada rekam jejak dan latar belakang calon saja sudah bisa menggambarkan kompetensi dan riwayat integritas seseorang. Komitmen pemerintah dan partai politik di DPR lah yang paling berpengaruh dan menentukan baik atau tidaknya penyelenggara pemilu,” imbuh Titi.
Dia juga mengusulkan agar DPR tidak perlu menentukan anggota KPU terpilih. Melainkan cukup mengonfirmasi apakah tujuh calon anggota KPU dan lima calon anggota Bawaslu usulan presiden mereka setujui atau tidak setelah proses dengar pendapat di DPR.
Baca juga : Seleksi Penyelenggara Pemilu Harus Hindari Dominasi Jawa Sentris
“Kalau tidak setuju, maka nama yang tidak disetujui bisa dikembalikan untuk satu kali saja dan presiden mengirim nama pengganti,” ujar Titi.
Dengan mekanisme seperti itu, Titi berpendapat presiden dan DPR bisa mempertimbangkan nama-nama terbaik yang akan mendapatkan penilaian dari masyarakat.
Berdasarkan yang terjadi selama ini, Titi mengungkapkan DPR melakukan uji kelayakan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu usulan DPR dan memilih tujuh dari 14 calon KPU serta lima dari 10 calon Bawaslu. Hal itu mengakibatkan kondisi yang sangat rentan untuk mendapatkan intervensi dan transaksi kepentingan politik.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Dinilai Minim
“Rentan intervensi dan transaksi kepentingan politik itu tentu terjadi antara calon penyelenggara pemilu dan partai di parlemen yang bisa mendegradasi integritas dan independensi anggota KPU dan Bawaslu,” ucap Titi.
Mekanisme lain yang juga diusulkan oleh Titi ialah dengan mekanisme penyeleksian untuk pengisian hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan mekanisme itu, berarti calon komisioner KPU akan diusulkan oleh presiden tiga orang, diusulkan DPR tiga orang dan diusulkan MK tiga orang. Hal itu, kata Titi, untuk memberikan keberimbangan di antara tiga cabang kekuasaan yang terlibat dalam proses pemilu.
“Seleksi penyelenggara yang lalu, sangat didominasi kepentingan politik praktis serta hegemoni kelompok dan organisasi. Hal itu bahkan mengikut secara struktural sampai ke jajaran bawah. Kalau tidak ada dukungan politik yang terafiliasi dengan parlemen dan kelompok organisasi tertentu, sehebat dan sebaik apapun seorang calon, pasti akan sulit terpilih. Akhirnya penyelenggara pemilu tersandera oleh kekuatan politik dan semangat korsa organisasi secara sempit,” jelas Titi.
Akibat dari kuatnya dominasi kepentingan politik itu, Titi menyampaikan prinsip inklusivitas dan kredibilitas seleksi penyelenggara pemilu semakin rusak. Bahkan, keterwakilan perempuan di penyelenggara bisa dieliminir oleh afiliasi politik dan organisasi.
“Akhirnya hal itu juga mempengaruhi profesionalitas dan integritas mereka dalam menyelenggarakan Pemilu 2024,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved