Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SISTEM Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dipastikan akan digunakan kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan Sirekap yang akan digunakan nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem. Sehingga KPU memastikan penggunaan Sirekap tidak akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat seperti Pemilu 2024 kemarin.
“Insya Allah kita pakai dengan catatan evaluasi yang sudah ada. Mana yang harus dperbaiki dan seterusnya. Secara teknis, kita masih punya beban beberapa peraturan KPU. Tetapi semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan perubahan sesuai dengan tujuan dan catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai,” jelas Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/7).
Untuk perbaikan Sirekap yang rencananya akan digunakan di pilkada 2024 itu, kata Afif, masih harus melalui konsultasi dan diskusi bersama Komisi II DPR RI.
“Ya, yang pasti ada perbaikan. Yang pasti juga ada semacam konsultasi dan pembahasan bersama teman-teman Komisi II tentang evaluasi yang kemarin serta apa yang ideal kita lakukan di periode pilkada ini,” tambahnya.
Sementara ini, Afif menyampaikan KPU belum membahas secara detail terkait Sirekap yang akan digunakan tersebut. Pihaknya masih fokus menyiapkan beberapa hal seperti pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah serta beberapa peraturan KPU untuk pilkada 2024. (Z-6)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved