Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sirekap akan Digunakan untuk Pilkada 2024

Dinda Shabrina
12/7/2024 19:34
Sirekap akan Digunakan untuk Pilkada 2024
Petugas panitia pemilihan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).(ANTARA/BASRI MARZUKI)

SISTEM Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dipastikan akan digunakan kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan Sirekap yang akan digunakan nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem. Sehingga KPU memastikan penggunaan Sirekap tidak akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat seperti Pemilu 2024 kemarin.

“Insya Allah kita pakai dengan catatan evaluasi yang sudah ada. Mana yang harus dperbaiki dan seterusnya. Secara teknis, kita masih punya beban beberapa peraturan KPU. Tetapi semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan perubahan sesuai dengan tujuan dan catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai,” jelas Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/7).

Untuk perbaikan Sirekap yang rencananya akan digunakan di pilkada 2024 itu, kata Afif, masih harus melalui konsultasi dan diskusi bersama Komisi II DPR RI.

“Ya, yang pasti ada perbaikan. Yang pasti juga ada semacam konsultasi dan pembahasan bersama teman-teman Komisi II tentang evaluasi yang kemarin serta apa yang ideal kita lakukan di periode pilkada ini,” tambahnya.

Sementara ini, Afif menyampaikan KPU belum membahas secara detail terkait Sirekap yang akan digunakan tersebut. Pihaknya masih fokus menyiapkan beberapa hal seperti pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah serta beberapa peraturan KPU untuk pilkada 2024. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya