Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SISTEM Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dipastikan akan digunakan kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan Sirekap yang akan digunakan nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem. Sehingga KPU memastikan penggunaan Sirekap tidak akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat seperti Pemilu 2024 kemarin.
“Insya Allah kita pakai dengan catatan evaluasi yang sudah ada. Mana yang harus dperbaiki dan seterusnya. Secara teknis, kita masih punya beban beberapa peraturan KPU. Tetapi semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan perubahan sesuai dengan tujuan dan catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai,” jelas Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/7).
Untuk perbaikan Sirekap yang rencananya akan digunakan di pilkada 2024 itu, kata Afif, masih harus melalui konsultasi dan diskusi bersama Komisi II DPR RI.
“Ya, yang pasti ada perbaikan. Yang pasti juga ada semacam konsultasi dan pembahasan bersama teman-teman Komisi II tentang evaluasi yang kemarin serta apa yang ideal kita lakukan di periode pilkada ini,” tambahnya.
Sementara ini, Afif menyampaikan KPU belum membahas secara detail terkait Sirekap yang akan digunakan tersebut. Pihaknya masih fokus menyiapkan beberapa hal seperti pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah serta beberapa peraturan KPU untuk pilkada 2024. (Z-6)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved