Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%. Hal itu diungkap oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. Diketahui, pemilihan ulang di Sumatra Barat digelar pada 13 Juli lalu.
Berdasarkan data sementara yang disampaikan Idham, partisipasi pemilih di 19 kabupaten/kota se-Sumatra Barat rata-rata tidak mencapai 40%, bahkan ada satu kabupaten yang tingkat partisipasinya di bawah 30%.
Berikut data sementara partisipasi pemilih pada PSU Sumatra Barat:
Baca juga : Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
"Rata-rata partisipasi di Sumbar 35,71%," ujar Idham saat dikonfirmasi, Selasa (17/7).
Idham menyebut, jajaran KPU di provinsi maupun kabupaten/kota Sumatra Barat sudah melakukan desiminasi informasi, sosialiasai, dan pendidikan pemilih dengan maksimal sebelum PSU digelar. Namun, ia menduga rendahnya partisipasi pemilih disebabkan kelelahan politik.
"Adanya yang namanya political fatigue atau kelelahan politik, kejenuhan politik. Artinya mereka sudah memilih di 14 Februari 2024, dan enggan untuk memilih lagi," terangnya.
Baca juga : KPU Resmi Ikut Sertakan Irman Gusman dalam Pemilu Ulang
Di sisi lain, Idham berpendapat hubungan yang dibina antara calon senator ke pemilih di Sumatra Barat juga rendah. Kendati demikian, itu juga disebabkan karena adanya larangan kampanye sendiri oleh KPU jelang PSU.
"Candidate engagement antara pemilih dengan calon DPD itu dibandingkan pemilu-pemilu lainnya terkategori rendah. Ini seiring dengan intensitas kampanye yang dilakukan pada masa kampanye dahulu, itu intensitas kampanye DPD itu kurang," tandasnya.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati sudah dapat meduga bahwa tingkat partisipasi pemilih saat PSU pasti akan rendah. Selain karena hilangnya euforia untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) seperti pada 14 Februari lalu, Neni menilai fenomena sepi pemilih saat PSU juga disebabkan minimnya sosialisasi.
Baca juga : KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Bagi Neni, kegiatan PSU yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi itu harusnya dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat. "Namun jika KPU miskin inovasi dan kreatifitas untuk mengajak pemilih kembali datang ke TPS hal ini juga menjadi sulit untuk dilakukan," terangnya.
Di samping itu, larangan kandidat melakukan kampanye jelang PSU juga disinyalir menjadi pendorong tersendiri rendahnya partisipasi masyarakat datang ke TPS. Terlebih, tidak seluruh pemilih mengetahui adanya PSU di daerah mereka. Neni menyebut, selain rendah partisipasi, PSU juga berpotensi menyebabkan surat suara tidak sah.
PSU di Sumatera Barat dimungkinkan karena Irman Gusman mengajukan sengketa hasil Pileg DPD 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena namanya sempat dicoret oleh KPU sebagai peserta pemilu DPD daerah pemilihan Sumatra Barat. Meski telah diikutsertakan saat PSU, Irman tetap tidak boleh kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25/2023. (Z-11)
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
Pembahasan RUU Pemilu membutuhkan waktu panjang demi menciptakan sistem pemilu yang sesempurna mungkin.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Pemerintahan konservatif sebelumnya dikenal dengan pendekatan keras terhadap Korea Utara, yang menyebabkan meningkatnya ketegangan.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved