Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%. Hal itu diungkap oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. Diketahui, pemilihan ulang di Sumatra Barat digelar pada 13 Juli lalu.
Berdasarkan data sementara yang disampaikan Idham, partisipasi pemilih di 19 kabupaten/kota se-Sumatra Barat rata-rata tidak mencapai 40%, bahkan ada satu kabupaten yang tingkat partisipasinya di bawah 30%.
Berikut data sementara partisipasi pemilih pada PSU Sumatra Barat:
Baca juga : Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
"Rata-rata partisipasi di Sumbar 35,71%," ujar Idham saat dikonfirmasi, Selasa (17/7).
Idham menyebut, jajaran KPU di provinsi maupun kabupaten/kota Sumatra Barat sudah melakukan desiminasi informasi, sosialiasai, dan pendidikan pemilih dengan maksimal sebelum PSU digelar. Namun, ia menduga rendahnya partisipasi pemilih disebabkan kelelahan politik.
"Adanya yang namanya political fatigue atau kelelahan politik, kejenuhan politik. Artinya mereka sudah memilih di 14 Februari 2024, dan enggan untuk memilih lagi," terangnya.
Baca juga : KPU Resmi Ikut Sertakan Irman Gusman dalam Pemilu Ulang
Di sisi lain, Idham berpendapat hubungan yang dibina antara calon senator ke pemilih di Sumatra Barat juga rendah. Kendati demikian, itu juga disebabkan karena adanya larangan kampanye sendiri oleh KPU jelang PSU.
"Candidate engagement antara pemilih dengan calon DPD itu dibandingkan pemilu-pemilu lainnya terkategori rendah. Ini seiring dengan intensitas kampanye yang dilakukan pada masa kampanye dahulu, itu intensitas kampanye DPD itu kurang," tandasnya.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati sudah dapat meduga bahwa tingkat partisipasi pemilih saat PSU pasti akan rendah. Selain karena hilangnya euforia untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) seperti pada 14 Februari lalu, Neni menilai fenomena sepi pemilih saat PSU juga disebabkan minimnya sosialisasi.
Baca juga : KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Bagi Neni, kegiatan PSU yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi itu harusnya dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat. "Namun jika KPU miskin inovasi dan kreatifitas untuk mengajak pemilih kembali datang ke TPS hal ini juga menjadi sulit untuk dilakukan," terangnya.
Di samping itu, larangan kandidat melakukan kampanye jelang PSU juga disinyalir menjadi pendorong tersendiri rendahnya partisipasi masyarakat datang ke TPS. Terlebih, tidak seluruh pemilih mengetahui adanya PSU di daerah mereka. Neni menyebut, selain rendah partisipasi, PSU juga berpotensi menyebabkan surat suara tidak sah.
PSU di Sumatera Barat dimungkinkan karena Irman Gusman mengajukan sengketa hasil Pileg DPD 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena namanya sempat dicoret oleh KPU sebagai peserta pemilu DPD daerah pemilihan Sumatra Barat. Meski telah diikutsertakan saat PSU, Irman tetap tidak boleh kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25/2023. (Z-11)
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved