Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%. Hal itu diungkap oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. Diketahui, pemilihan ulang di Sumatra Barat digelar pada 13 Juli lalu.
Berdasarkan data sementara yang disampaikan Idham, partisipasi pemilih di 19 kabupaten/kota se-Sumatra Barat rata-rata tidak mencapai 40%, bahkan ada satu kabupaten yang tingkat partisipasinya di bawah 30%.
Berikut data sementara partisipasi pemilih pada PSU Sumatra Barat:
Baca juga : Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
"Rata-rata partisipasi di Sumbar 35,71%," ujar Idham saat dikonfirmasi, Selasa (17/7).
Idham menyebut, jajaran KPU di provinsi maupun kabupaten/kota Sumatra Barat sudah melakukan desiminasi informasi, sosialiasai, dan pendidikan pemilih dengan maksimal sebelum PSU digelar. Namun, ia menduga rendahnya partisipasi pemilih disebabkan kelelahan politik.
"Adanya yang namanya political fatigue atau kelelahan politik, kejenuhan politik. Artinya mereka sudah memilih di 14 Februari 2024, dan enggan untuk memilih lagi," terangnya.
Baca juga : KPU Resmi Ikut Sertakan Irman Gusman dalam Pemilu Ulang
Di sisi lain, Idham berpendapat hubungan yang dibina antara calon senator ke pemilih di Sumatra Barat juga rendah. Kendati demikian, itu juga disebabkan karena adanya larangan kampanye sendiri oleh KPU jelang PSU.
"Candidate engagement antara pemilih dengan calon DPD itu dibandingkan pemilu-pemilu lainnya terkategori rendah. Ini seiring dengan intensitas kampanye yang dilakukan pada masa kampanye dahulu, itu intensitas kampanye DPD itu kurang," tandasnya.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati sudah dapat meduga bahwa tingkat partisipasi pemilih saat PSU pasti akan rendah. Selain karena hilangnya euforia untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) seperti pada 14 Februari lalu, Neni menilai fenomena sepi pemilih saat PSU juga disebabkan minimnya sosialisasi.
Baca juga : KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Bagi Neni, kegiatan PSU yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi itu harusnya dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat. "Namun jika KPU miskin inovasi dan kreatifitas untuk mengajak pemilih kembali datang ke TPS hal ini juga menjadi sulit untuk dilakukan," terangnya.
Di samping itu, larangan kandidat melakukan kampanye jelang PSU juga disinyalir menjadi pendorong tersendiri rendahnya partisipasi masyarakat datang ke TPS. Terlebih, tidak seluruh pemilih mengetahui adanya PSU di daerah mereka. Neni menyebut, selain rendah partisipasi, PSU juga berpotensi menyebabkan surat suara tidak sah.
PSU di Sumatera Barat dimungkinkan karena Irman Gusman mengajukan sengketa hasil Pileg DPD 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena namanya sempat dicoret oleh KPU sebagai peserta pemilu DPD daerah pemilihan Sumatra Barat. Meski telah diikutsertakan saat PSU, Irman tetap tidak boleh kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25/2023. (Z-11)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved