Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah tempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara sengketa hasil Pileg 2024. Sejumlah warga di Gorontalo dan Kota Ternate bakal kembali datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada Sabtu (22/6) ini.
Hal itu sudah diatur oleh KPU lewat Keputusan Nomor 768/2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak Jumat (14/6). Dalam keputusan tersebut, Putusan MK Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 01-01-05-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 menjadi yang lebih dulu dieksekusi oleh KPU
Pada putusan pertama, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo II di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Baca juga : KPU Genjot Antusiasme Warga saat Pemilu Ulang 2024
Putusan MK itu diketok pada Kamis (6/6) lalu dengan perintah untuk dilaksanakan KPU dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan. Sengketa hasil Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo itu dimohonkan oleh PDI Perjuangan.
Selain di Gorontalo, pelaksanaan PSU pada Sabtu (22/6) juga dilakukan di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Pemilih di TPS tersebut yang sudah mencoblos pada Rabu (14/2) lalu harus mencoblos lagi surat suara DPRD Kota Ternate dapil Kota Ternate II.
Perkara tersebut diajukan oleh Partai NasDem yang mendalilkan adanya kelalaian petugas Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 08 yang tidak menandatangani 221 surat suara, sehingga surat suara dinyatakan tidak sah.
Akibatnya, 143 suara untuk Partai NasDem sebelumnya yang telah ditetapkan di tingkat TPS dinyatakan tidak sah oleh KPU karena termasuk dalam 221 surat suara yang dinyatakan tidak sah karena surat suaranya tidak ditandatangani Ketua KPPS. (Tri/Z-7)
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved