Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah tempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara sengketa hasil Pileg 2024. Sejumlah warga di Gorontalo dan Kota Ternate bakal kembali datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada Sabtu (22/6) ini.
Hal itu sudah diatur oleh KPU lewat Keputusan Nomor 768/2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak Jumat (14/6). Dalam keputusan tersebut, Putusan MK Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 01-01-05-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 menjadi yang lebih dulu dieksekusi oleh KPU
Pada putusan pertama, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo II di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Baca juga : KPU Genjot Antusiasme Warga saat Pemilu Ulang 2024
Putusan MK itu diketok pada Kamis (6/6) lalu dengan perintah untuk dilaksanakan KPU dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan. Sengketa hasil Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo itu dimohonkan oleh PDI Perjuangan.
Selain di Gorontalo, pelaksanaan PSU pada Sabtu (22/6) juga dilakukan di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Pemilih di TPS tersebut yang sudah mencoblos pada Rabu (14/2) lalu harus mencoblos lagi surat suara DPRD Kota Ternate dapil Kota Ternate II.
Perkara tersebut diajukan oleh Partai NasDem yang mendalilkan adanya kelalaian petugas Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 08 yang tidak menandatangani 221 surat suara, sehingga surat suara dinyatakan tidak sah.
Akibatnya, 143 suara untuk Partai NasDem sebelumnya yang telah ditetapkan di tingkat TPS dinyatakan tidak sah oleh KPU karena termasuk dalam 221 surat suara yang dinyatakan tidak sah karena surat suaranya tidak ditandatangani Ketua KPPS. (Tri/Z-7)
Para personel ini kemudian dibagi menjadi dua Tim untuk melaksanakan patroli diberbagai titik yang ada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved