Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mesti putar otak untuk mendongkrak antusiasme warga agar mau datang kembali ke tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, PSU digelar dalam rentang empat sampai lima bulan setelah Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari lalu.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyinggung, terdapat implikasi dari pelaksanaan PSU yang merupakan amanat MK atas perkara sengketa hasil Pileg 2024 dengan kesediaan warga untuk meluangkan waktu lagi datang ke TPS. Menurutnya, partisipasi pemilih ditentukan oleh bagaimana KPU menyosialisasikan kegiatan PSU di daerah masing-masing.
Ia mengatakan, KPU mesti memikirkan strategi sosialisasi kepada pemilih dalam merasionalisasikan pelaksanaan PSU. Itu diperlukan agar pemilih dapat menerima kenyataan bahwa mereka harus melakukan pencoblosan ulang dan tidak merasa dirugikan.
Baca juga : KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Tempat Tanpa Kampanye
"Karena harus memilih kembali menyediakan waktu dan kemauan. Ini catatan penting yang perlu dilakukan KPU untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PSU," terang Mita kepada Media Indonesia, Kamis (13/6).
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa sebenarnya KPU sudah melaksanakan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu kabupaten/kota beberapa hari setelah 14 Februari. Namun, sejumlah rekomendasi PSU dari Bawaslu tidak dapat dilaksanakan oleh KPU karena terbentur dengan aturan yang membatasi pelaksanaan PSU atas rekomendasi Bawaslu daerah, yakni 10 hari sejak pelaksanaan pungut hitung.
Oleh karenanya, sejumlah putusan MK yang diputus pada Kamis (6/6) sampai Minggu (10/6) lalu dengan amar memerintahkan KPU untuk menggelar PSU adalah buah dari tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu kabupaten/kota.
Baca juga : Pemungutan Suara Ulang Potret Bimtek KPU ke Petugas KPPS tak Maksimal
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menyebut kunci mendongkrak partisipasi pemilih saat PSU nanti adalah diseminasi informasi dan sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya. Diketahui, KPU mesti menggelar PSU dalam rentang waktu yang beragam, mulai dari 21 hari, 30 hari, sampai 45 hari sejak putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 dibacakan oleh MK.
Bagi Idham, diseminasi dan sosialisasi bakal dilaksanakan KPU lewat kanal media yang tersedia. Upaya ini menjadi penting mengingat PSU atas perintah MK tidak didahului dengan tahapan kampanye sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
"Tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal ataupun jaringan. Kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," tandas Idham. (Tri/P-5)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved