Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mesti putar otak untuk mendongkrak antusiasme warga agar mau datang kembali ke tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, PSU digelar dalam rentang empat sampai lima bulan setelah Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari lalu.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyinggung, terdapat implikasi dari pelaksanaan PSU yang merupakan amanat MK atas perkara sengketa hasil Pileg 2024 dengan kesediaan warga untuk meluangkan waktu lagi datang ke TPS. Menurutnya, partisipasi pemilih ditentukan oleh bagaimana KPU menyosialisasikan kegiatan PSU di daerah masing-masing.
Ia mengatakan, KPU mesti memikirkan strategi sosialisasi kepada pemilih dalam merasionalisasikan pelaksanaan PSU. Itu diperlukan agar pemilih dapat menerima kenyataan bahwa mereka harus melakukan pencoblosan ulang dan tidak merasa dirugikan.
Baca juga : KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Tempat Tanpa Kampanye
"Karena harus memilih kembali menyediakan waktu dan kemauan. Ini catatan penting yang perlu dilakukan KPU untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PSU," terang Mita kepada Media Indonesia, Kamis (13/6).
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa sebenarnya KPU sudah melaksanakan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu kabupaten/kota beberapa hari setelah 14 Februari. Namun, sejumlah rekomendasi PSU dari Bawaslu tidak dapat dilaksanakan oleh KPU karena terbentur dengan aturan yang membatasi pelaksanaan PSU atas rekomendasi Bawaslu daerah, yakni 10 hari sejak pelaksanaan pungut hitung.
Oleh karenanya, sejumlah putusan MK yang diputus pada Kamis (6/6) sampai Minggu (10/6) lalu dengan amar memerintahkan KPU untuk menggelar PSU adalah buah dari tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu kabupaten/kota.
Baca juga : Pemungutan Suara Ulang Potret Bimtek KPU ke Petugas KPPS tak Maksimal
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menyebut kunci mendongkrak partisipasi pemilih saat PSU nanti adalah diseminasi informasi dan sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya. Diketahui, KPU mesti menggelar PSU dalam rentang waktu yang beragam, mulai dari 21 hari, 30 hari, sampai 45 hari sejak putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 dibacakan oleh MK.
Bagi Idham, diseminasi dan sosialisasi bakal dilaksanakan KPU lewat kanal media yang tersedia. Upaya ini menjadi penting mengingat PSU atas perintah MK tidak didahului dengan tahapan kampanye sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
"Tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal ataupun jaringan. Kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," tandas Idham. (Tri/P-5)
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved