Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) berdasar hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menunjukkan tidak optimalnya proses bimbingan teknis atau bimtek dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana berpendapat, sejumlah faktor yang melatarbelakangi dilaksanakannya PSU dapat berupa kesengajaan maupun minimnya informasi yang diperoleh anggota KPPS. Misalnya, pengakomodiran pemilih tanpa KTP-E yang mencoblos padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPTb).
Baginya, terjadi pelanggaran serius dan perlu ditindaklanjuti jika pengakomodiran oleh petugas KPPS itu dilandaskan unsur kesengajaan. Namun, jika memang murni bentuk ketidaksengajaan, Ihsan menilai proses bimtek yang diterima petugas KPPS tidak berjalan optimal.
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
"Bisa jadi disebabkan karena minimnya bimtek dilakukan tidak interaktif dan menuntut anggota KPPS untuk mendalami materi-materi yang diberikan," kata Ihsan kepada Media Indonesia, Rabu (21/2).
Menurutnya, Pemilu 2024 merupakan pemilu yang kompleks dan rumit. Kecuali di DKI Jakarta, pemilih mendapatkan lima jenis surat suara, yakni pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Oleh karena itu, KPU dituntut memberikan metode bimtek yang sesuai dengan kebutuhan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Selain itu, pegangan terhadap KPPS seperti buku saku terkait teknis administrasi pemilu di hari pemungutan juga patut dipertanyakan, apakah memang tidak ada, tidak disediakan, atau memang ada, tapi tidak sempat dipelajari karena mepetnya waktu pendistribusian buku saku?" tandasnya.
Baca juga : 84 Petugas Pemilu Meninggal, Baru 4 Orang Dikirim Santunan
Hal senada juga disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati yang mengaku menjadi pemateri bimtek Pemilu 2024 beberapa kali. Ia mengungkap, KPU menggelar bimtek di ruangan besar dengan jumlah peserta mencapai ribuan.
"Sehingga sangat tidak efektif," ujarnya.
Menurut Neni, KPU seolah hanya menggugurkan kewajiban dengan menggelar bimtek kepada petugas KPPS. Kenyataannya, mereka tidak benar-benar dibekali pengetahuan terkait teknis kepemiluan seputar proses pemungutan dan penghitungan suara.
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
Bawaslu sendiri memberikan 780 rekomendasi PSU kepada KPU. Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap ada empat faktor pihaknya mengeluarkan rekomendasi PSU.
Pertama, terdapat pengakomodiran pemilih yang tidak memiliki KTP-E atau Suket untuk memberikan suara di TPS, padahal tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Kedua, terdapat pemilih yang memiliki KTP-E yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih.
Ketiga, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai dengan haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Keempat, karena pengawas di TPS menemukan adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Baca juga : Puluhan TPS di Jawa Tengah Lakukan Pemungutan Suara Ulang
780 rekomendasi itu tersebar di 229 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Berdasarkan data per Selasa (20/2) pukul 23.00 WIB, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah menjadwalkan PSU di 615 TPS. Menurut Idham, rekomendasi yang diterima jajaran KPU dari Bawaslu harus dikajian terlebih dahulu sebelum PSU diputuskan.
"Pastikan rekomendasi tersebut faktual dan sesuai dengan regulasi. Itu prinsip dasarnya. Kalau sekiranya dia faktual dan sesuai regulasi, wajib dilaksanakan," kata Idham.
Berdasarkan Pasal 373 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Idham mengatakan pihaknya memiliki waktu menggelar PSU di TPS paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Artinya, PSU terakhir pada Pemilu 2024 digelar pada Sabtu (24/2) mendatang.
Baca juga : KSP : 212 Ribu Petugas Pemilu Punya Risiko Kesehatan
Menurut Idham, semua rekomendasi dan temuan Bawaslu terkait PSU menjadi perhatian KPU untuk ditindaklanjuti saat ini maupun bahan evaluasi dalam menggelar pemilu selanjutnya. Namun, ia menegaskan rekomendasi soal PSU tidak semata-mata disebabkan faktor kognitif petugas KPPS terhadap aturan penyelenggaraan teknis pemungutan dan penghitungan suara.
"Dengan demikian, bukan berarti bimtek yang diselenggarakan oleh KPU kepada KPPS menjadi tidak efektif. Buktinya dari total 823.220 TPS, hanya prosentase kecil yang melaksanakan PSU," kilahnya.
Selain PSU, Bawaslu juga merekomendasikan 132 pemungutan suara lanjutan (PSL) di 21 kabupaten/kota pada 15 provinsi dan 584 pemungutan suara susulan (PSS) di 15 kabupaten/kota pada sembilan provinsi. Dari angka itu, KPU sudah menjadwalkan 120 TPS untuk PSL dan 224 TPS untuk PSS.
(Z-9)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Heri memberikan contoh pada kasus seperti Parigi Moutong, sebagai calon bupati dengan status mantan narapidana.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 28 petugas meninggal saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.
Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu paslon. Kemudian, ditemukannya kotak suara yang tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved