Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 22 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 daerah di Jawa Tengah akan menggelar pemungutan suara ulang (TPU) Minggu (18/2) besok. Ini karena di TPS itu terjadi sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada pemilu 2024.
Pemantauan Media Indonesia, Jumat (16/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) di belasan daerah di Jawa Tengah mulai mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan pada pemilu lalu. Pemungutan suara ulang direncanakan di 22 TPS di 13 daerah di Jawa Tengah pada Minggu (18/2) cukup mengundang banyak perhatian, terutama terkait ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
"Kita ambil hari Minggu karena banyak yang libur. Kalau hari kerja akan lebih sulit menghadirkan pemilih," ujar Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng Sosiawan.
Baca juga : Di Sirekap, Pemilih Prabowo-Gibran di TPS Purbalingga Bertambah 800
Berdasarkan pendataan puluhan TPS yang bakal menggelar PSU, lanjut Sosiawan, tersebar di 13 daerah yakni di Boyolali (3), Pemalang (4), Rembang (4), Wonosobo (2), dan Jepara, Kebumen, Magelang, Purbalingga, Purworejo, Tegal, serta kota masing-masing satu TPS.
Penjadwalan PSU, demikian Sosiawan, dilakukan setelah mendapati sejumlah pelanggaran pemilu dalam proses pemungutan suara pada Rabu (14/2). Ini berdasarkan fakta, kejadian, dan laporan ditemukan sejumlah kesalahan, pelanggaran, atau ketidakprofesionalan KPPS di TPS sehingga direkomendasikan untuk melakukan PSU itu.
Ia mencontohkan pelanggaran yang terjadi seperti terdapat beberapa pemilih dari luar kota datang ke TPS lain memaksa dilayani hak pilih mereka. Meskipun belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi mereka tetap diberikan surat suara.
Baca juga : Ini Alasan Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS
Selain itu terdapat kesalahan teknis, ungkap Sosiawan, yakni orang dengan KTP dari luar provinsi memaksakan mencoblos di satu TPS, lalu mendapat lima surat suara meskipun dia bukan warga setempat. "Ada juga terdapat pemilih yang diberikan surat suara tetapi semua berisi surat suara pilpres," imbuhnya. (Z-2)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved