Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TENAGA Ahli Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, menyebut ada 212.000 petugas penyelenggara pemilu punya risiko kesehatan. Data tersebut merupakan hasil skrining kesehatan petugas pemilu yang diolah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Per 6 Februari 2024, sudah ada 2,2 juta lebih petugas pemilu yang mengisi skrining riwayat kesehatan secara online. Dari jumlah itu, 212 ribu lebih punya risiko kesehatan,” papar Abraham saat melakukan verifikasi lapangan implementasi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkda 2024, di Jawa Barat, Selasa (6/2).
Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk tim monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan layanan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program JKN bagi petugas penyelenggara emilu dan Pilkada 2024. Tim yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga dan beranggotakan lebih dari 85 orang ini tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada 20 November 2023.
Baca juga : Metode Pemungutan Suara lewat Pos di Hong Kong Rawan Kecurangan
Abraham mengingatkan pelaksanaan layanan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program JKN bagi petugas Pemilu dan Pilkada 2024, untuk memetakan risiko kesehatan petugas sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi tahun ini tidak menimbulkan korban jiwa. “Upaya ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi dan memberikan hak-hak kesehatan bagi petugas. Dari sisi pemerintah, langkah ini juga upaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Abraham juga meminta KPU Jawa Barat mendorong petugas pemilu segera mengisi skrining riwayat kesehatan secara online. Hal ini dibutuhkan untuk memetakan daerah mana yang banyak berisiko penyakit, dan petugas mana yang belum mendapatkan kepesertaan JKN.
Mengutip data BPJS Kesehatan, lanjut Abraham, dari 1,3 juta jumlah petugas pemilu di Jawa Barat, 367.526 petugas sudah mengisi skrining kesehatan secara online. Dari jumlah tersebut 37.143 atau 10,11% dinyatakan berisiko penyakit, dan 330.383 atau 89,89% tidak berisiko penyakit.
Baca juga : Pencalonan Gibran Problematik, Bukti Kecurangan dan Cawe-cawe Jokowi
“Kami meminta KPU Jawa Barat bisa lebih mendorong petugas untuk mengisi skrining kesehatan. Skrining kesehatan ini tidak mempengaruhi status petugas pemilu kok,” jelas Abraham.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner dan Kepala Divisi SDM KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, memastikan pelaksanaan skrining kesehatan bagi petugas pemilu di Jawa Barat berjalan dengan baik. Hanya saja di beberapa daerah masih ditemukan kendala dalam pemenuhan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Pada prinsipnya untuk skrining kesehatan bagi petugas, kami mendukung agar petugas mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Kami juga sudah melakukan pendataan melalui spreadsheet,” ucap Abdullah Sapi’i.
Baca juga : Anies Baswedan: Putusan DKPP terkait Pelanggaran Etik KPU adalah Alarm
Selain dari Kantor Staf Presiden, verifikasi lapangan implementasi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN bagi Petugas Penyelenggara pemilu dan Pilkda 2024 di Jawa Barat, juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. (Z-8)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved