Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pencalonan Gibran Problematik, Bukti Kecurangan dan Cawe-cawe Jokowi

Fachri Audhia Hafiez
06/2/2024 09:38
Pencalonan Gibran Problematik, Bukti Kecurangan dan Cawe-cawe Jokowi
Presiden Joko Widodo(MI)

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan anggotanya melanggar etik menjadi bukti nyata semakin tebalnya daftar kecurangan pada Pemilu 2024. Pelanggaran itu terkait dengan penerimaan pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang sangat problematik.

"Putusan DKPP mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Joko Widodo," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2).

Halili mengatakan kecurangan itu kian mengkhawatirkan lantaran ada problem di dalam netralitas instansi pemerintahan, mulai dari aparatur sipil negara, aparat desar, hingga TNI, dan Polri.

Baca juga : Anies Baswedan: Putusan DKPP terkait Pelanggaran Etik KPU adalah Alarm

"Belum lagi ada politisasi bantuan sosial di berbagai daerah," papar dia.

Halili menegaskan putusan DKPP juga meyakinkan publik bahwa pencalonan Gibran sangat bermasalah. Terutama dari sisi etika dan hukum.

"Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres di Pilpres 2024 tanpa dasar hukum berupa perubahan peraturan KPU," ujar dia.

Baca juga : Bawaslu Respons Ketua KPU Langgar Kode Etik terkait Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres cawapres, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres. Hasyim sebagai teradu satu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin, 5 Februari 2024.

Heddy mengemukakan Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya