Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.
Merespons hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan putusan DKPP berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu. Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim tidak memengaruhi putusan lembaga.
"Bagi kami proses telah berjalan. Ada permasalahan mengenai itu yang kemudian dicermati dan juga dilaporkan ke DKPP, ya itu ranah dari DKPP. Jadi kami agak sulit kemudian memberikan komentar, karena putusan DKPP harus dilaksanakan," ungkap Bagja, Senin (5/2/2024).
Baca juga : DKPP: Putusan Terhadap Hasyim Asy'ari Tak Berimplikasi ke Pencalonan Gibran
Artinya, putusan DKPP sebatas peringatan terhadap Hasyim dan KPU agar berhati-hati dalam bertugas. Bagja menyebut Bawaslu juga pernah diputus bersalah oleh DKPP terkait penyelenggaraan pemilu di Sumatra Utara.
"Kami kena peringatan dan tapi kan tidak mengubah komisionernya, itu balik lagi seleksinya. Tidak demikian cara kerjanya," papar dia.
"Namun ini merupakan koreksi juga pengingat bagi penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang," tambah Bagja.
Baca juga : DKPP akan Periksa Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Bagja menekankan pihaknya akan mengawasi putusan DKPP terhadap Hasyim dan jajaran komisionernya supaya tetap dijalankan. Bagja menjelaskan bentuk pengawasannya yang dilakukan Bawaslu ialah memastikan surat teguran sampai ke Hasyim dan jajaran.
Intinya, kata Bagja, putusan teguran itu DKPP meminta Hasyim agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara. (Z-2)
Baca juga : Aktivis Adukan 7 Komisioner KPU ke DKPP karena Gibran
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved