Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.
Merespons hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan putusan DKPP berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu. Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim tidak memengaruhi putusan lembaga.
"Bagi kami proses telah berjalan. Ada permasalahan mengenai itu yang kemudian dicermati dan juga dilaporkan ke DKPP, ya itu ranah dari DKPP. Jadi kami agak sulit kemudian memberikan komentar, karena putusan DKPP harus dilaksanakan," ungkap Bagja, Senin (5/2/2024).
Baca juga : DKPP: Putusan Terhadap Hasyim Asy'ari Tak Berimplikasi ke Pencalonan Gibran
Artinya, putusan DKPP sebatas peringatan terhadap Hasyim dan KPU agar berhati-hati dalam bertugas. Bagja menyebut Bawaslu juga pernah diputus bersalah oleh DKPP terkait penyelenggaraan pemilu di Sumatra Utara.
"Kami kena peringatan dan tapi kan tidak mengubah komisionernya, itu balik lagi seleksinya. Tidak demikian cara kerjanya," papar dia.
"Namun ini merupakan koreksi juga pengingat bagi penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang," tambah Bagja.
Baca juga : DKPP akan Periksa Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Bagja menekankan pihaknya akan mengawasi putusan DKPP terhadap Hasyim dan jajaran komisionernya supaya tetap dijalankan. Bagja menjelaskan bentuk pengawasannya yang dilakukan Bawaslu ialah memastikan surat teguran sampai ke Hasyim dan jajaran.
Intinya, kata Bagja, putusan teguran itu DKPP meminta Hasyim agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara. (Z-2)
Baca juga : Aktivis Adukan 7 Komisioner KPU ke DKPP karena Gibran
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved