Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.
Merespons hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan putusan DKPP berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu. Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim tidak memengaruhi putusan lembaga.
"Bagi kami proses telah berjalan. Ada permasalahan mengenai itu yang kemudian dicermati dan juga dilaporkan ke DKPP, ya itu ranah dari DKPP. Jadi kami agak sulit kemudian memberikan komentar, karena putusan DKPP harus dilaksanakan," ungkap Bagja, Senin (5/2/2024).
Baca juga : DKPP: Putusan Terhadap Hasyim Asy'ari Tak Berimplikasi ke Pencalonan Gibran
Artinya, putusan DKPP sebatas peringatan terhadap Hasyim dan KPU agar berhati-hati dalam bertugas. Bagja menyebut Bawaslu juga pernah diputus bersalah oleh DKPP terkait penyelenggaraan pemilu di Sumatra Utara.
"Kami kena peringatan dan tapi kan tidak mengubah komisionernya, itu balik lagi seleksinya. Tidak demikian cara kerjanya," papar dia.
"Namun ini merupakan koreksi juga pengingat bagi penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang," tambah Bagja.
Baca juga : DKPP akan Periksa Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Bagja menekankan pihaknya akan mengawasi putusan DKPP terhadap Hasyim dan jajaran komisionernya supaya tetap dijalankan. Bagja menjelaskan bentuk pengawasannya yang dilakukan Bawaslu ialah memastikan surat teguran sampai ke Hasyim dan jajaran.
Intinya, kata Bagja, putusan teguran itu DKPP meminta Hasyim agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara. (Z-2)
Baca juga : Aktivis Adukan 7 Komisioner KPU ke DKPP karena Gibran
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved