Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.
Merespons hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan putusan DKPP berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu. Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim tidak memengaruhi putusan lembaga.
"Bagi kami proses telah berjalan. Ada permasalahan mengenai itu yang kemudian dicermati dan juga dilaporkan ke DKPP, ya itu ranah dari DKPP. Jadi kami agak sulit kemudian memberikan komentar, karena putusan DKPP harus dilaksanakan," ungkap Bagja, Senin (5/2/2024).
Baca juga : DKPP: Putusan Terhadap Hasyim Asy'ari Tak Berimplikasi ke Pencalonan Gibran
Artinya, putusan DKPP sebatas peringatan terhadap Hasyim dan KPU agar berhati-hati dalam bertugas. Bagja menyebut Bawaslu juga pernah diputus bersalah oleh DKPP terkait penyelenggaraan pemilu di Sumatra Utara.
"Kami kena peringatan dan tapi kan tidak mengubah komisionernya, itu balik lagi seleksinya. Tidak demikian cara kerjanya," papar dia.
"Namun ini merupakan koreksi juga pengingat bagi penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang," tambah Bagja.
Baca juga : DKPP akan Periksa Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Bagja menekankan pihaknya akan mengawasi putusan DKPP terhadap Hasyim dan jajaran komisionernya supaya tetap dijalankan. Bagja menjelaskan bentuk pengawasannya yang dilakukan Bawaslu ialah memastikan surat teguran sampai ke Hasyim dan jajaran.
Intinya, kata Bagja, putusan teguran itu DKPP meminta Hasyim agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara. (Z-2)
Baca juga : Aktivis Adukan 7 Komisioner KPU ke DKPP karena Gibran
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved