Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIGA aktivis prodemokrasi mengadukan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menetapkan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden 2024.
Ketiganya, yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama meminta DKPP untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Aduan tiga aktivis itu dikuasakan kepada Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0.
Petrus mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar KPU mengurungkan niatnya untuk menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran.
Baca juga : Polri Disebut Sulit Netral karena Gibran
Sebab, KPU dinilai tidak dapat menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara langsung yang membuka jalan Gibran maju sebagai cawapres, meskipun putusan itu bersifat final.
"KPU telah menerima berkas Gibran tanggal 25 (Oktober), sementara KPU sendiri memiliki aturan baru yang mengacu pada keputusan MK pada tanggal 3 November. Dalam konteks hukum dan politik pun, dianggap berkas yang masuk tidak berlaku," katanya di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca juga : Gibran Rakabuming, Anwar Usman, dan Almas Tsaqibbirru Digugat Triliunan
Baginya, KPU telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena menyelenggarakan pemilu tanpa mengindahkan aturan perundang-undangan dan hukum. Dalam kesempatan yang sama, Tendry menegaskan bahwa demokrasi dan hukum merupakan dua mata uang yang harus berjalan bersamaan.
Menurutnya, Reformasi yang sudah berjalan selama 25 tahun harus membawa Indonesia lebih baik ketimbang Orde Baru. Namun, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Tendry menilai infrastruktur pemilu jadi berantakan.
"Sewaktu zaman Soeharto dulu kita ditindas, rakyat Indonesia ditindas, rakyat Indonesia tidak mendapat hak-hak demokrasinya," imbuh Azwar.
Koordinator TPDI 2.0 Patra M Zen menerangkan inti dari aduan pihaknya adalah para komisioner Kpu ri telah melanggar sumpah. Alih-alih kepentingan NKRI, mereka justru dinilai mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan dengan menerima pendaftaran Gibran.
"Menghukum semua komisioner KPU diberhentikan secara tetap, karena kami menilai, kalau masih komisioner ini yang menyelenggarakan pemilu kita, maka negara, demokrasi yang berkeadilan terancam," tandasnya. (Z-4)
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim ke DPR dan MPR.
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi penghalang bagi PDIP untuk merapat ke koalisi pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved