Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
TIGA aktivis prodemokrasi mengadukan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menetapkan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden 2024.
Ketiganya, yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama meminta DKPP untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Aduan tiga aktivis itu dikuasakan kepada Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0.
Petrus mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar KPU mengurungkan niatnya untuk menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran.
Baca juga : Polri Disebut Sulit Netral karena Gibran
Sebab, KPU dinilai tidak dapat menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara langsung yang membuka jalan Gibran maju sebagai cawapres, meskipun putusan itu bersifat final.
"KPU telah menerima berkas Gibran tanggal 25 (Oktober), sementara KPU sendiri memiliki aturan baru yang mengacu pada keputusan MK pada tanggal 3 November. Dalam konteks hukum dan politik pun, dianggap berkas yang masuk tidak berlaku," katanya di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca juga : Gibran Rakabuming, Anwar Usman, dan Almas Tsaqibbirru Digugat Triliunan
Baginya, KPU telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena menyelenggarakan pemilu tanpa mengindahkan aturan perundang-undangan dan hukum. Dalam kesempatan yang sama, Tendry menegaskan bahwa demokrasi dan hukum merupakan dua mata uang yang harus berjalan bersamaan.
Menurutnya, Reformasi yang sudah berjalan selama 25 tahun harus membawa Indonesia lebih baik ketimbang Orde Baru. Namun, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Tendry menilai infrastruktur pemilu jadi berantakan.
"Sewaktu zaman Soeharto dulu kita ditindas, rakyat Indonesia ditindas, rakyat Indonesia tidak mendapat hak-hak demokrasinya," imbuh Azwar.
Koordinator TPDI 2.0 Patra M Zen menerangkan inti dari aduan pihaknya adalah para komisioner Kpu ri telah melanggar sumpah. Alih-alih kepentingan NKRI, mereka justru dinilai mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan dengan menerima pendaftaran Gibran.
"Menghukum semua komisioner KPU diberhentikan secara tetap, karena kami menilai, kalau masih komisioner ini yang menyelenggarakan pemilu kita, maka negara, demokrasi yang berkeadilan terancam," tandasnya. (Z-4)
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Wakil residen RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan korban gempa bumi yang melanda Kabupaten Poso.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Rabu (13/8).
Wapres disambut langsung oleh Bapak Try Sutrisno, Ibu Tuti Try Sutrisno, dan putri pertama Wapres ke-6 ini, Ibu Nora Tristyana Try Sutrisno.
AHY enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan bahwa hubungannya dengan Gibran sangat baik.
Gibran membagikan momen bersama AHY dan Bahlil menjawab isu hubungan mereka tak harmonis.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami menteri beberapa waktu lalu dinilai mengonfirmasi adanya perang dingin atau hubungan yang renggang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved