Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIGA aktivis prodemokrasi mengadukan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menetapkan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden 2024.
Ketiganya, yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama meminta DKPP untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Aduan tiga aktivis itu dikuasakan kepada Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0.
Petrus mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar KPU mengurungkan niatnya untuk menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran.
Baca juga : Polri Disebut Sulit Netral karena Gibran
Sebab, KPU dinilai tidak dapat menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara langsung yang membuka jalan Gibran maju sebagai cawapres, meskipun putusan itu bersifat final.
"KPU telah menerima berkas Gibran tanggal 25 (Oktober), sementara KPU sendiri memiliki aturan baru yang mengacu pada keputusan MK pada tanggal 3 November. Dalam konteks hukum dan politik pun, dianggap berkas yang masuk tidak berlaku," katanya di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca juga : Gibran Rakabuming, Anwar Usman, dan Almas Tsaqibbirru Digugat Triliunan
Baginya, KPU telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena menyelenggarakan pemilu tanpa mengindahkan aturan perundang-undangan dan hukum. Dalam kesempatan yang sama, Tendry menegaskan bahwa demokrasi dan hukum merupakan dua mata uang yang harus berjalan bersamaan.
Menurutnya, Reformasi yang sudah berjalan selama 25 tahun harus membawa Indonesia lebih baik ketimbang Orde Baru. Namun, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Tendry menilai infrastruktur pemilu jadi berantakan.
"Sewaktu zaman Soeharto dulu kita ditindas, rakyat Indonesia ditindas, rakyat Indonesia tidak mendapat hak-hak demokrasinya," imbuh Azwar.
Koordinator TPDI 2.0 Patra M Zen menerangkan inti dari aduan pihaknya adalah para komisioner Kpu ri telah melanggar sumpah. Alih-alih kepentingan NKRI, mereka justru dinilai mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan dengan menerima pendaftaran Gibran.
"Menghukum semua komisioner KPU diberhentikan secara tetap, karena kami menilai, kalau masih komisioner ini yang menyelenggarakan pemilu kita, maka negara, demokrasi yang berkeadilan terancam," tandasnya. (Z-4)
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Benarkah Gibran akan menjadi matahari kembar yang sinarnya meredupkan sinar presiden, yang kekuasaannya mereduksi kekuasaan Prabowo?
Apa konsekuensinya jika memang iya? Akankah Fufufafa meretakkan hubungannya dengan Prabowo sebagai presiden terpilih?
Seperti apa sebenarnya drama pengunduran diri Airlangga? Seperti apa pula kelanjutan jalan ceritanya? Ikuti pembahasannya di Ordal, Obrolan Mendalam dari Orang-orang Dalam.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Selvi Ananda tampil menawan dengan mengenakan kebaya merah klasik lengan panjang dengan detail brokat bernuansa floral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved