Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

DKPP: Putusan Terhadap Hasyim Asy'ari Tak Berimplikasi ke Pencalonan Gibran

Fachri Audhia Hafiez
05/2/2024 14:42
DKPP: Putusan Terhadap Hasyim Asy'ari Tak Berimplikasi ke Pencalonan Gibran
Gibran Rakabuming Raka.(AFP/ADITYA AJI)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai putusan terhadap aduan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tak berimplikasi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Karena Hasyim diadukan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan langkah Gibran jadi peserta Pilpres 2024.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran) juga," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

Menurut Heddy, putusan DKPP dalam ranah penyelenggara pemilu yang diadukan. Dalam hal ini adalah Hasyim Asy'ari selaku terlapor.

Baca juga : DKPP akan Periksa Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

"Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan," ucap Heddy.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.

Baca juga : Kubu Anies-Muhaimin Apresiasi Putusan DKPP soal Ketua KPU

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. (Z-6)

Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ogah Mengomentari Putusan DKPP



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik