Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta enam anggota KPU RI lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) hari ini, Jumat (22/12), sekira pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan itu dilakukan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pemeriksaan Hasyim dan komisioner KPU RI lainnya didasarkan atas empat pengaduan berbeda, yakni oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Mereka menilai pendaftaran Gibran yang diterima oleh tujuh komisioner KPU RI tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023.
PKPU tersebut diketahui mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Komisioner KPU RI sebagai teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023. Padahal menurut para pengadu,hal itu tidak sesuai dengan PKPU 19/2023.
Baca juga: MK Tolak Penambahan Tugas KPU dan Bawaslu
"Karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK itu mengubah syarat usia pendaftaran seseorang sebagai calon presiden (capres) dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga: KPU Persilakan Gibran Awali Debat Cawapres
Lewat putusan tersebut, Gibran yang pada 25 Oktober lalu masih berusia 36 tahun dapat didaftarkan sebagai cawapres karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, sebuah jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah.
"Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," kata Yama.
Menurut Yama, sidang pagi ini beragendakan mendengar keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait, yakni lima hari sebelum sidang digelar. Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3/2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.
(Z-9)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved