Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta enam anggota KPU RI lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) hari ini, Jumat (22/12), sekira pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan itu dilakukan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pemeriksaan Hasyim dan komisioner KPU RI lainnya didasarkan atas empat pengaduan berbeda, yakni oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Mereka menilai pendaftaran Gibran yang diterima oleh tujuh komisioner KPU RI tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023.
PKPU tersebut diketahui mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Komisioner KPU RI sebagai teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023. Padahal menurut para pengadu,hal itu tidak sesuai dengan PKPU 19/2023.
Baca juga: MK Tolak Penambahan Tugas KPU dan Bawaslu
"Karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK itu mengubah syarat usia pendaftaran seseorang sebagai calon presiden (capres) dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga: KPU Persilakan Gibran Awali Debat Cawapres
Lewat putusan tersebut, Gibran yang pada 25 Oktober lalu masih berusia 36 tahun dapat didaftarkan sebagai cawapres karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, sebuah jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah.
"Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," kata Yama.
Menurut Yama, sidang pagi ini beragendakan mendengar keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait, yakni lima hari sebelum sidang digelar. Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3/2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.
(Z-9)
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved