Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan 12 orang mahasiswa terkait uji Pasal 12 dan Pasal 93 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Kedua belas pemohon dimaksud yakni Josua A.F. Silaen, Rolis Barson Sembiring, Sheehan Ghazwa, Bima Saputra, Michael Purnomo, Marvella Nursyah Putri, Ahmad Ghiffaru Rizqul Haqq, Muhammad Nugroho Suryo Utomo, Fathor Rahman, Agusta Richi Fugarsyah, Bagus Septyan Fajar, dan Nobval Fahrizal Gunawan.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 134/PUU-XX/2023, Kamis (21/12).
Sebelumnya, para pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 12 huruf l dan Penjelasannya, Pasal 93 huruf m dan Penjelasannya UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28D ayat (1); Pasal 28F; dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Menurut para Pemohon sebagai penyelenggara pemilihan umum termasuk pemilu calon presiden dan wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan bangsa Indonesia.
Baca juga : MK Tetapkan Penarikan Kembali Permohonan Pengujian UU TNI
Oleh karenanya, KPU dan Bawaslu perlu diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon (presiden/wakil presiden) yang telah terdaftar dan terverifikasi, meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, dan lainnya. Hasil dari penelitian khusus tersebut diumumkan kepada masyarakat selambat-lambatnya pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon.
Baca juga : Aturan Batas Usia Notaris Diuji ke MK
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan, secara struktur, norma Pasal 12 huruf I dan Pasal 93 huruf m UU Pemilu dirumuskan sebagai ketentuan yang bertujuan membuka kemungkinan adanya penambahan tugas yang dapat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan perkataan lain, Pasal 12 huruf I dan Pasal 93 huruf m UU Pemilu secara sengaja (intentionally) dirumuskan secara terbuka, agar tugas KPU dan Bawaslu tetap dinamis sehingga dapat mengikuti kebutuhan serta perkembangan yang terjadi.
“Hal ini juga konsisten dengan ketentuan yang mengatur kewenangan dan kewajiban KPU (vide Pasal 13 huruf I dan Pasal 14 huruf n UU 7/2017) serta kewenangan dan kewajiban Bawaslu. Namun demikian, penambahan tugas KPU dan Bawaslu tersebut, tidak semestinya dilakukan dengan mengubah atau menambahkan norma pada Pasal 12 huruf I dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon, karena hal tersebut selain berpotensi menimbulkan ketidakjelasan norma, juga berpotensi hilangnya pijakan hukum untuk tugas-tugas lainnya dari KPU maupun Bawaslu yang bersifat dinamis dimaksud,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum.
Selain itu, sambung Guntur, mengubah rumusan Pasal 12 huruf I dan Pasal 93 huruf m UU Pemilu sebagaimana dimohonkan pengujian oleh para Pemohon justru akan mempersempit makna dari norma pasal a quo, dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih lagi, pemaknaan yang dimintakan oleh para Pemohon juga menimbulkan tumpang tindih tugas antara KPU dan Bawaslu, karena para Pemohon mengharapkan KPU dan Bawaslu melaksanakan tugas yang sama dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Pemaknaan ini justru menimbulkan pertentangan norma di dalam undang-undang karena KPU dan Bawaslu meskipun sama-sama sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tetap memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. KPU sebagai penyelenggara pemilu bertugas untuk melaksanakan pemilu, sedangkan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu.
Dengan memperhatikan ruang lingkup, tujuan dan struktur norma dalam Pasal a quo yang dimintakan pengujian oleh para Pemohon, Guntur menerangkan bahwa menurut Mahkamah, tidak terdapat alasan konstitusional yang dapat menjadi alasan untuk mengubah atau memberikan makna baru selain sebagaimana rumusan norma Pasal 12 huruf I dan Pasal 93 huruf m UU Pemilu, yaitu 'melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Andaipun guna memberikan bahan pertimbangan kepada pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berupa data/informasi yang sahih dan resmi agar pemilih lebih paham dalam menggunakan hak pilihnya, juga tidak tepat karena persoalan sesungguhnya bukan terletak pada persoalan norma a quo, melainkan lebih pada aspek pelaksanaan atau implementasi terhadap ketentuan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU 7/2017, bukan pengaturan yang terkait dengan tugas KPU dan/atau Bawaslu sebagaimana norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
“Sehingga, berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah tidak relevan untuk menyatakan bahwa rumusan Pasal 12 huruf I dan Pasal 93 huruf m UU 7/2017 telah melanggar asas pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Artinya, norma a quo tidak bertentangan dengan asas-asas pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tandasnya. (Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved