Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anies Baswedan: Putusan DKPP terkait Pelanggaran Etik KPU adalah Alarm

Fachri Audhia Hafiez
06/2/2024 09:32
Anies Baswedan: Putusan DKPP terkait Pelanggaran Etik KPU adalah Alarm
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan(Antara)

Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menilai putusan pelanggaran yang ditetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai sebuah alarm. Ia menekankan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus berjalan tanpa pelanggaran apalagi kecurangan.

"Ini sekaligus sebagai pengingat. Ini adalah alarm. Sembilan hari lagi pemilu. Jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah hari pemilu muncul masalah-masalah seperti ini," kata Anies di Semarang, Jawa Tengah, Senin malam (5/2).

Anies mengapresiasi putusan DKPP yang berani mengungkap adanya masalah pada tahapan pemilu. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap tak ada upaya menyembunyikan persoalan-persoalan jelang pilpres.

Baca juga : Pengamat : Putusan DKPP Mempertegas Masalah Profesionalitas KPU

"Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi, yang tadi saya sampaikan, becik ketitik olo ketoro. Ini peringatan bagi semua jangan sampai ada pelanggaran," ucap Anies.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.

Baca juga : Ketua KPU Langgar Kode Etik, Eks Ketua DKPP: Masyarakat Bisa Tak Percaya Hasil Pemilu

Sementara itu, enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. (Z-11)

Baca juga : Bawaslu Pantau Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya