Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGAMAT kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini Titi Anggraini mengatakan sanksi peringatan keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi bahwa ada masalah profesionalitas KPU yang tidak bisa diabaikan dari penyelenggaraan pemilu 2024.
Publik diminta mencermati untuk memastikan tidak berdampak pada kemurnian suara mereka saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu juga menyayangkan DKPP tidak tegas dan toleran pada pelanggaran etika oleh KPU. Hal itu berbeda dengan sanksi serupa yang pernah dialami komisioner KPU terdahulu Ilham Saputra dan Arief Budiman yang dicopot dari jabatannya ketika kembali melakukan pelanggaran etika dengan sanksi peringatan keras terakhir.
Baca juga : Ketua KPU Langgar Kode Etik, Eks Ketua DKPP: Masyarakat Bisa Tak Percaya Hasil Pemilu
"Sanksi peringatan keras terakhir yang beranak pinak tidak akan dianggap punya makna sepanjang jabatan masih mereka pegang. Putusan DKPP seolah menormalisasi pelanggaran etika dengan terus merepetisi sanksi tanpa ada efek jera yang bisa memberi keyakinan pada semua jajaran penyelenggara pemilu untuk tidak bermain-main dengan aturan main dan etka penyelenggara pemilu," kata Titi dalam keterangannya, Senin (5/2).
Pada 2019, Komisioner KPU Ilham Saputra dicopot posisinya sebagai ketua divisi teknis penyelenggaraan dan logistik oleh DKPP karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Sementara pada 2021, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI
Baca juga : Bawaslu Respons Ketua KPU Langgar Kode Etik terkait Pencalonan Gibran
Saat itu Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Titi menjelaskan, Putusan DKPP terasa kompromistis dan tidak menempatkan penegakan etika secara tegas. Peringatan keras terakhir, kata Titi, itu bermakna paling akhir yang harusnya juga diikuti dengan sanksi yang lebih berat seperti pencopotan jabatan.
"DKPP patut diduga memakai anasir politik dalam menhatuhkan sanksi yang justru memperlihatkan inkonstensi DKPP," jelasnya. (Z-5)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved