Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Resmi Ikut Sertakan Irman Gusman dalam Pemilu Ulang

Tri Subarkah
23/6/2024 21:06
KPU Resmi Ikut Sertakan Irman Gusman dalam Pemilu Ulang
Seorang warga mencoblos di bilik suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU)(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) resmi mengikutsertakan Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu Ulang DPD 2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat. Pengakomodiran itu dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Keputusan KPU Nomor 789/2024 yang telah diteken pada Jumat (21/6).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU/DPD-XXII/2024 pada 10 Juni lalu atas gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 yang dimohonkan Irman. Dengan demikian, foto dan nama Irman akan muncul dalam surat suara saat pemungutan suara ulang (PSU) digelar di Sumatera Barat pada Sabtu (13/7) mendatang.

"Memutuskan, perubahan DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan dengan mengikutsertakan dan menetapkan Saudara Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD dalam Pemilu 2024," kata Hasyim dalam keputusan tersebut.

Baca juga : Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang

Artinya, dalam PSU DPD 2024 di Sumatera Barat nanti, ada 16 calon yang akan memperebutkan empat kursi. Mereka adalah Abdul Aziz (nomor urut 1), Cerint Iralloza Tasya (2), Desrio Putra (3), Derri Uzhzhulam (4), Emma Yohanna (5), Hendra Irwan Rahim (6), Irman Gusman (7).

Berikutnya Jelita Donal (8), Jhoni Afrizal (9), Leonardy Harmainy Bandaro Basa (10), Mevrizal (11), Muslim M Yatim (12), Nurkhalis (13), Yonder WF Alvarent (14), Yong Hendri (15), dan Yuri Hadiah (16).

Meski pada Pemilu Serentak 2024 Irman belum ikut serta sebagai caleg DPD, ia tetap tidak boleh berkampanye pada PSU kali ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun akan menindak seluruh peserta pemilu yang berkampanye jelang PSU nanti.

Baca juga : Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, larangan kampanye saat PSU sudah diatur dalam ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25/2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pada intinya, beleid itu menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dilakukan kampanye.

Ia mengatakan, jajaran pengawas di Sumatera Barat akan melakukan pengawasan pelaksanaan PSU sebagaimana Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, termasuk memastikan Irman mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya yang pernah menjadi terpidana lewat media secara luas ke masyarakat.

"Memastikan Saudara Irman Gusman maupun calon DPD lainnya tidak melakukan kampanye kampanye," tandas Lolly. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya