Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tidak semeriah pada Februari 2024 lalu. Demikian disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati.
"Euforia pemilunya sudah tidak ada sehingga pemilih malas datang meskipun pemerintah juga sudah mengeluarkan edaran," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (14/7).
Selain masalah euforia, ia menilai fenomena sepi pemilih saat PSU juga disebabkan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi Neni, kegiatan PSU yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi itu harusnya dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga : KPU Pastikan Logistik untuk PSU di Beberapa Daerah sudah Siap
"Namun jika KPU miskin inovasi dan kreatifitas untuk mengajak pemilih kembali datang ke TPS hal ini juga menjadi sulit untuk dilakukan," terang Neni.
Di sisi lain, larangan kandidat melakukan kampanye jelang PSU juga disinyalir menjadi pendorong tersendiri rendahnya partisipasi masyarakat datang ke TPS. Terlebih, tidak seluruh pemilih mengetahui adanya PSU di daerah mereka. Neni menyebut, selain rendah partisipasi, PSU juga berpotensi menyebabkan surat suara tidak sah.
Daerah yang menggelar PSU secara masif pada Sabtu (13/7) kemarin adalah seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat. Pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) Sumatera Barat kembali harus ke TPS untuk mencoblos satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga : Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
PSU se-Sumatera Barat itu dimungkinkan karena Irman Gusman mengajukan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena namanya sempat dicoret oleh KPU sebagai peserta pemilu DPD daerah pemilihan Sumatera Barat. Meski telah diikutsertakan saat PSU, Irman tetap tidak boleh kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25/2023.
Sepi peminatnya TPS saat PSU Sumatera Barat terjadi di Bukittinggi, misalnya pada TPS 07 Sarojo, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Dari 257 pemilih yang tercatat dalam DPT, hanya 67 pemilih yang hadir. Adapun di TPS 09 Guguk Randah, hanya 56 pemilih dari 268 DPT yang hadir.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos yang datang langsung ke Sumatera Barat untuk memantau jalannya PSU menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai cara guna meningkatkan partisipasi pemilih. Misalnya, sambung Betty, mengumumkan kegiatan PSU lewat spiker masjid.
"Juga dengan mahasiswa-mahasiswa (yang sedang) KKN (kuliar kerja nyata) menggunakan motor, becak, untuk keliling mengingatkan masyarakatnya supaya mau datang ke TPS," terang Betty.
"Tapi kan semua tergantung pada masyarakat untuk mau datang ke TPS," pungkasnya. (P-5)
Puluhan warga yang mengatasnamakan Gertak dan Hati Kita, menyambangi Kejari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (3/2) guna melaporkan kasus dugaan pengelembungan suara pada Pileg 2024.
PPP tidak mengirimkan satu pun wakilnya sebagai anggota DPR RI periode ini karena perolehan suaranya pada Pileg 2024 kurang dari ambang batas parelemen 4%.
Perludem khawatir para peserta kontestasi Pilkada 2024 mengikuti jejak atau modus yang digunakan pada waktu Pemilu 2024 kemarin.
Hensat menanggapi wacana pertemuan antara Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri.
Penetapan pimpinan sementara itu diputuskan berdasarkan perolehan suara parpol terbanyak berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
TIM Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih memburu buronan mantan calon anggota legislatif PDIP pada Pileg 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian yang masuk DPO
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved