Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemerintah dan DPR Diminta Percepat Pergantian Komisioner KPU

Dinda Shabrina
11/7/2024 20:18
Pemerintah dan DPR Diminta Percepat Pergantian Komisioner KPU
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin (kanan) berbincang dengan Anggota KPU August Mellaz(MI / Usman Iskandar)

Pengamat kepemiluan dan demokrasi Titi Anggraini mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mempercepat pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dikarenakan begitu banyak pelanggaran etika dan masalah profesionalitas yang terjadi di era komisioner KPU saat ini.

“Untuk KPU yang sekarang karena banyaknya masalah profesionalitas dan integritas, maka pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan secara serius untuk mempercepat akhir masa jabatan mereka tanpa harus menunggu genap lima tahun sampai 2027,” kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (11/7).

Percepatan pergantian komisioner KPU, kata Titi, pernah terjadi pada penyelenggara pemilu di tahun 2009. Masa jabatan para penyelenggara pemilu di tahun itu dipersingkat lantaran banyak masalah dalam pelaksanaannya, seperti pemutakhiran data serta anggota KPU yang masuk partai politik.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Pilkada Sesuai Jadwal

“Hal itu pernah terjadi pada penyelenggara pemilu tahun 2009 yang dengan UU 15/2011, masa jabatannya dipersingkat. Karena banyak masalah. Ketika itu bahkan DPR sampai membentuk panitia angket DPT untuk menyelidiki kerja-kerja KPU,” imbuh Titi.

Percepatan akhir masa jabatan itu juga dinilai bisa menimbulkan efek jera dan menjadi evaluasi atas karut marut pemilu yang terjadi kemarin. Masalah asusila yang menyeret Hasyim Asy’ari, hanya satu dari sekian banyak pelanggaran etika dan buruknya profesionalisme KPU dalam menjalankan tugasnya.

“Mulai dari masalah asusila, penggunaan anggaran pemilu secara boros, sampai ke pelanggaran UU Pemilu secara sengaja terkait keterwakilan perempuan. Berbagai kontroversi dan permasalahan tersebut tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada konsekuensi apa pun,” tegas Titi.

Titi menyampaikan percepatan akhir masa jabatan KPU itu bisa dilakukan dengan perpu atau perubahan UU Pemilu. “Misalnya segera setelah tahapan pilkada 2024 berakhir,” pungkasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya