Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kasus pemecatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tidak berpengaruh terhadap jadwal pelaksanaan pilkada serentak.
"Ya kan sudah diberhentikan (ketua KPU)," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7).
Airlangga menyebut KPU masih memiliki jajaran lainnya yang tidak tersandung kasus etik maupun hukum.
Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah Dipecat, Rakyat tetap Harus Kawal Pilkada
"Selama tidak ada yang dilanggar, ya masih berlanjut sampai sekarang," kata Airlangga.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyampaikan proses Pilkada sudah berjalan. Menurutnya tugas KPU sudah on the track.
"Jadi saya pikir nanti yang lain yang evaluasi. Tugas kita untuk ini (pilkada) on the track. Jadi harapan kita dengan schedule yang sudah ada, khususnya untuk penyelenggaraan pilkada serentak tidak terhambat. Kan KPU sudah ngomong. Jadi kita bersamalah. Nanti kalau yang evaluasi, nanti tugasnya komisi II DPR," kata Wempi.
Baca juga : Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
Dia juga menekankan bahwa dengan Ketua KPU sudah dipecat, maka anggota yang lain yang tidak bermasalah masih layak untuk melakukan Pilkada.
"Saya pikir proses ini sudah terjadi. Ketuanya sudah (dipecat). Yang lain ini masih layak untuk dilakukan (melaksanakan Pilkada). Nanti yang menilai nanti dari komisi II DPR. Kita ini mitra. Kita sama-sama ingin sukseskan pelaksanaan pemilu serentak, khususnya pemilu-kada di akhir tahun ini. Jadi harus sukses. Kita saling support, antara kemendagri-KPU, untuk proses penyelenggaraan pemilu," kata Wempi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun membela Komisi Pemilihan Umum soal kritik yang menyebut lembaga itu tidak layak menggelar pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Dia mengungkit sebelumnya KPU sudah sukses menggelar pemilihan presiden.
Baca juga : Hasyim Dipecat, KPU Pastikan Pilkada Serentak tidak Terganggu
"KPU sudah sukses menyelenggarakan pilpres dengan baik dan lancar. Tidak ada masalah,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (8/7/2024).
Sebelumnya mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyampaikan kritik dan menyorot pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terlibat kasus asusila.
Mahfud menyampaikan itu melalui akun X miliknya @mohmahfudmd. Dia menyinggung soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang,” kata Mahfud. (Z-8)
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved