Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PELAKSANA tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan meski Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan ketua maupun anggota oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Afif, pihaknya juga telah melakukan konsolidasi secara internal terhadap seluruh ketua KPU provinsi maupun kabupaten/kota pascapemberhentian Hasyim.
"Kami pastikan (Pilkada 2024) tidak akan terganggu. Kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak kita inginkan," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7).
Afif ditunjuk sebagai plt Ketua KPU pengganti Hasyim secara aklamasi oleh anggota lain. Menurutnya, penunjukan Plt Ketua KPU RI kurang dari 24 jam setelah putusan DKPP, kemarin, merupakan salah satu langkah cepat yang dilakukan. Terlebih, tahapan Pilkada 2024 juga sudah berjalan.
Baca juga : KPU Enggan Minta Maaf terkait Kasus Hasyim
"Tahapannya ya berputar pada pencalonan. Selanjutnya nanti ada masa kampanye dan seterusnya. Pemutakhiran daftar pemilih juga sedang berjalan," terangnya.
Mengamini pernyataan Hasyim setelah dipecat DKPP, Afif mengatakan beban yang diemban Ketua KPU memang berat. Oleh karena itu, ia membutuhkan dukungan dari semua pihak, misalnya kementerian/lembaga, jajaran pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, media, dan perguruan tingi.
Menurut Afif, pihaknya masih menunggu mekanisme selanjutnya mengenai pengisian anggota KPU yang kosong sebagai pengganti Hasyim, termasuk orang yang akan ditunjuk sebagai Ketua KPU definitif. "Sementara untuk divisi dan kekorwilan tidak ada perubahan. Nanti kita tunggu sampai mekanisme yang berlangsung pengantian, ketua definitif, dan seterusnya mungkin baru ada pembahasan," tandas Afif.
Pada Rabu (3/7) sore, DKPP memecat Hasyim dari jabatan ketua dan anggota KPU atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Hasyim langsung menggelar konferensi pers secara singkat di Kantor KPU. Ia berterima kasih atas DKPP yang disebutnya, "Telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu." (Z-2)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengakui bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada, termasuk Pilkada 2024, merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.
Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sosok yang kerap berpolemik, sudah tidak ada di KPU, rakyat diminta tetap mengawasi penuh proses Pilkada Serentak.
Pemecatan Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tidak akan mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
WAKIL Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Gus Imin merespons kritikan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD kepada KPU usai Hasyim Asy’ari diberhentikan sebagai ketua KPU
Wapres Ma'ruf Amin tak sepakat dengan anggapan KPU tak layak menyelenggarakan Pilkada 2024. Hal ini buntut kasus asusila yang menyeret mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Indonesia, dengan sejarah panjang perjuangannya, telah melahirkan berbagai organisasi Islam yang berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved