Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) enggan menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang menimpa mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait asusila yang berujung pemberhentian tetap alias pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, apa yang menimpa Hasyim adalah masalah internal.
"Kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Hasyim diketahui dipecat oleh DKPP atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Putusan itu dibacakan pada Rabu (3/7) sore. Kurang dari 24 jam setelah putusan DKPP, enam anggota KPU RI langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan plt pengganti Hasyim pada Kamis siang.
Baca juga : Ketua KPU Dipecat Karena Tindakan Asusila, Wapres: Pelajaran untuk Para Pemegang Kekuasaan
"Kami sudah mematuhi aturan PKPU Nomor 5/2022 untuk menjawab situasi saat ini cara kerja bagaimana jika ada kejadian-kejadian sebagaimana putusan (DKPP) kemarin," terang Afif.
Menurut Afif, penunjukkan dirinya sebagai plt Ketua KPU RI didasarkan atas kesepakatan bulat para anggota KPU RI yang tersisa. Selain dirinya, lima anggota lainnya adalah Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali (mengenai penunjukan plt Ketua KPU RI) dan itu penting sebagai sinergi kami melangkah bersama," jelasnya.
Afif juga mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi internal setelah Hasyim dipecat oleh DKPP. Pasalnya, momen pemecatan itu bertapan dengan agenda konsolidasi seluruh ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota di Jakarta. (P-5)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2024 mampu menunjukkan keberpihakan mereka kepada masyarakat.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menitipkan pesan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar jangan sampai ada politik identitas di gelaran Pilkada 2024.
MOCHAMMAD Afifuddin mengaku sempat menandatangani surat pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin meminta jajaran KPU daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 menggelar simulasi pemungutan suara.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memproyeksikan adanya penurunan daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah alias calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved