Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) enggan menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang menimpa mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait asusila yang berujung pemberhentian tetap alias pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, apa yang menimpa Hasyim adalah masalah internal.
"Kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Hasyim diketahui dipecat oleh DKPP atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Putusan itu dibacakan pada Rabu (3/7) sore. Kurang dari 24 jam setelah putusan DKPP, enam anggota KPU RI langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan plt pengganti Hasyim pada Kamis siang.
Baca juga : Ketua KPU Dipecat Karena Tindakan Asusila, Wapres: Pelajaran untuk Para Pemegang Kekuasaan
"Kami sudah mematuhi aturan PKPU Nomor 5/2022 untuk menjawab situasi saat ini cara kerja bagaimana jika ada kejadian-kejadian sebagaimana putusan (DKPP) kemarin," terang Afif.
Menurut Afif, penunjukkan dirinya sebagai plt Ketua KPU RI didasarkan atas kesepakatan bulat para anggota KPU RI yang tersisa. Selain dirinya, lima anggota lainnya adalah Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali (mengenai penunjukan plt Ketua KPU RI) dan itu penting sebagai sinergi kami melangkah bersama," jelasnya.
Afif juga mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi internal setelah Hasyim dipecat oleh DKPP. Pasalnya, momen pemecatan itu bertapan dengan agenda konsolidasi seluruh ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota di Jakarta. (P-5)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Ketua KPU Afifuddin bantah aturan kerahasiaan dokumen capres-cawapres terkait isu ijazah palsu. Keputusan disebut sesuai UU Keterbukaan Informasi.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU RI mampu melakukan efisiensi pembayaran. Sebab, nilai kontrak awal pengadaan itu sebesar Rp65 miliar.
KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan soal penyewaan private jet atau jet pribadi selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 digunakan karena masa kampanye yang singkat.
Menurutnya, KPU juga sedang menyiapkan sejumlah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 lainnya yang berpotensi dilaporkan ke MK.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved