Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) enggan menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang menimpa mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait asusila yang berujung pemberhentian tetap alias pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, apa yang menimpa Hasyim adalah masalah internal.
"Kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Hasyim diketahui dipecat oleh DKPP atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Putusan itu dibacakan pada Rabu (3/7) sore. Kurang dari 24 jam setelah putusan DKPP, enam anggota KPU RI langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan plt pengganti Hasyim pada Kamis siang.
Baca juga : Ketua KPU Dipecat Karena Tindakan Asusila, Wapres: Pelajaran untuk Para Pemegang Kekuasaan
"Kami sudah mematuhi aturan PKPU Nomor 5/2022 untuk menjawab situasi saat ini cara kerja bagaimana jika ada kejadian-kejadian sebagaimana putusan (DKPP) kemarin," terang Afif.
Menurut Afif, penunjukkan dirinya sebagai plt Ketua KPU RI didasarkan atas kesepakatan bulat para anggota KPU RI yang tersisa. Selain dirinya, lima anggota lainnya adalah Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali (mengenai penunjukan plt Ketua KPU RI) dan itu penting sebagai sinergi kami melangkah bersama," jelasnya.
Afif juga mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi internal setelah Hasyim dipecat oleh DKPP. Pasalnya, momen pemecatan itu bertapan dengan agenda konsolidasi seluruh ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota di Jakarta. (P-5)
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU RI mampu melakukan efisiensi pembayaran. Sebab, nilai kontrak awal pengadaan itu sebesar Rp65 miliar.
KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan soal penyewaan private jet atau jet pribadi selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 digunakan karena masa kampanye yang singkat.
Menurutnya, KPU juga sedang menyiapkan sejumlah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 lainnya yang berpotensi dilaporkan ke MK.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
KETUA KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar di delapan kabupaten/kota pada Sabtu (19/4) berjalan lancar.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved