Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal rencana penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan kembali digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada November mendatang.
Berkaca dari pengalaman Pemilu 2024 sebelumnya, Bawaslu berharap Sirekap untuk Pilkada 2024 nanti tidak menimbulkan kegaduhan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat sekaligus anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda berpendapat, Sirekap merupakan alat bantu untuk menyediakan informasi hasil pemilihan secara transparan. Selain untuk pemilih, ia juga mengakui bahwa Sirekap membantu tugas-tugas jajaran pengawas.
Baca juga : Pengamat Sayangkan Rapat Evaluasi Pemilu di DPR RI tak Sentuh Persoalan
Kendati demikian, Herwyn meminta KPU untuk terus memperbaiki sistem pada Sirekap. Sehingga, informasi yang disajikan pada Sirekap tidak menjadi disinformasi yang justru menimbulkan kegaduhan.
"(Sirekap) itu mencegah adanya kecurangan, sambil memang harus dibuat sebaik mungkin. Sehingga nantinya informasi ini jadi disinformasi atau membuat kegaduhan," katanya di Jakarta, Minggu (14/7).
Herywn berpendapat, tujuan awal Sirekap yang diinisasi KPU untuk Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024 nanti memang sifatnya baik. Bagi Bawaslu, data hasil pemilian yang tercantum pada Sirekap nantinya dapat digunakan sebagai pembanding jika terjadi ketidakcocokan di lapangan.
Baca juga : Bawaslu Dianggap Ikut Tanggung Jawab Kegaduhan Pemilu 2024
"Misalnya dalam hasil pemilihan kita lihat apakah sudah sesuai ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kita kalau memang ada perubahan," tandasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya memastikan bahwa Sirekap kembali digunakan untuk Pilkada 2024. Ia menegaskan, perbaikan terhadap Sirekap dilakukan dengan catatan dan evaluasi yang diterima kepada KPU.
"Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan (Sirekap) dengan beberapa perbaikan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan. Catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di tengah masyarakat," pungkasnya. (Z-8)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved