Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyangkan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak membahas secara detail persoalan Pemilu 2024.
Permintaan pertanggungjawaban seperti kegaduhan sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum (Sirekap) justru luput dari pembahasan.
"Seharusnya DPR, melalui Komisi II meminta penjelasan kepada KPU antara tentang Sirekap. Seperti diketahui opini tentang Sirekap ini muncul banyak kritik sehingga agar tuntas perlu pendalaman lebih jauh biar jelas dan clear," kata Lili saat dihubungi, Senin (25/3).
Baca juga : DPR RI Bakal Evaluasi Total Penyelenggara Pemilu
Lili khawatir kritik keras DPR untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 surut karena cari aman.
"Bisa jadi mereka para anggota dewan itu bagian cari aman untuk pemerintahan selanjutnya sehingga mereka tidak galak lagi. Seharusnya itu tidak terjadi karena fungsi dewan adalah melakukan pengawasan. Fungsi itu harus dijalankan dengan sebaik-baiknya tanpa ada kepentingan apa pun," jelasnya.
Dalam rapat hari ini, KPU, Bawaslu, dan DKPP baru memaparkan laporan dan evaluasi mereka atas pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu, terdapat pemaparan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili pemerintah. (Mal/Z-7)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved