Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENELITI senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyangkan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak membahas secara detail persoalan Pemilu 2024.
Permintaan pertanggungjawaban seperti kegaduhan sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum (Sirekap) justru luput dari pembahasan.
"Seharusnya DPR, melalui Komisi II meminta penjelasan kepada KPU antara tentang Sirekap. Seperti diketahui opini tentang Sirekap ini muncul banyak kritik sehingga agar tuntas perlu pendalaman lebih jauh biar jelas dan clear," kata Lili saat dihubungi, Senin (25/3).
Baca juga : DPR RI Bakal Evaluasi Total Penyelenggara Pemilu
Lili khawatir kritik keras DPR untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 surut karena cari aman.
"Bisa jadi mereka para anggota dewan itu bagian cari aman untuk pemerintahan selanjutnya sehingga mereka tidak galak lagi. Seharusnya itu tidak terjadi karena fungsi dewan adalah melakukan pengawasan. Fungsi itu harus dijalankan dengan sebaik-baiknya tanpa ada kepentingan apa pun," jelasnya.
Dalam rapat hari ini, KPU, Bawaslu, dan DKPP baru memaparkan laporan dan evaluasi mereka atas pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu, terdapat pemaparan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili pemerintah. (Mal/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved