Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Aminurokhman menilai kegaduhan Pemilu 2024 termasuk soal pengelolaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Dia mempertanyakan tindakan nyata lembaga pengawas pemilu itu sejak sebelum ramai persoalan data di aplikasi Sirekap KPU dengan pindaian form C hasil.
Aminurokhman mempertanyakan pernyataan Bawaslu yang mengaku telah mengirim surat tiga kali ke KPU ihwal penggunaan Sirekap. Dia mengatakan, fungsu pengawasan dan pencegahan terjadinya kecurangan perlu dilakukan dengan tindakan konkret bukan hanya sekedar peringatan.
"Salah satu tugas Bawaslu ya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Jika Bawaslu melihat ada hal-hal yang diduga menyimpang dari norma tanpa diminta, Bawaslu harus mengambil sikap karena perannya jelas," kata Aminurokhman saat dihubungi, Minggu (17/3).
Baca juga : KPU: Kami tidak Ada Niat untuk Tunda Rekapitulasi
Menurutnya, tindakan Bawaslu dengan memberikan surat ke KPU soal kegaduhan Sirekap ialah hal normatif. Namun, perlu ada tindakan konkret agar kasus Sirekap bisa diselesaikan sejak awal tahapan.
"Memberikan surat ke KPU itu prosedur normatif, tapi konkretnya setelag memberika surat itu bagaimana. Jangan sampai di ujung ini baru Bawaslu mengambil sikap konkret, meskinya sejak awal, jika terjadi duagaan kecurangan dicegah," kata Aminurokhman.
Komisi II, kata dia, sejak awal sudah mengingatkan agar para penyelenggara Pemilu untuk bersinergi dalam melaksanakan pemilu sesuai norma dan aturan. Dia menekankan Bawaslu menjadi pihak yang juga ikut bertanggung jawab soal terkait Sirekap.
Bawaslu dalam pelaksanaan kepemiluan memiliki tugas sebagai penyelenggara dan punya tanggung jawab pengawasan.
"Bawaslu ikut bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi di pemilu 2024." kata dia. (Z-6)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved