Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespons surat yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ihwal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menunda rekapitulasi, tetapi hanya untuk mempersiapkan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Idham nenegaskan Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca juga : Bawaslu Surati KPU Tiga Kali Soal Penggunaan Sirekap
"Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Idham, Minggu (17/3).
Idham menyebut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.
Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu.
Baca juga : Dukungan Hak Angket Diyakini Bertambah
Idham membeberkan KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan dalam masa rekapitulasi nasional Pemilu 2024.
Idham menambahkan, proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.
"Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," tandasnya. (Z-6)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Sampai saat ini belum ada PPK yang menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. KPU terus melakukan monitoring ke semua wilayah.
Pleno tingkat kabupaten dilaksanakan seusai selesainya pleno di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan
Masih ada 17 Kecamatan lagi yang tengah dilakukan proses pengitungan suara
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
KPU memfasilitasi dan KPU DKI tinggal menunggu surat yang menyatakan proses di pihaknya akan tetap sah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved