Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim Hukum Prabowo-Sandi berdalih alat bukti belum bisa dihadirkan karena ada ketidakmampuan mesin fotokopi
Bambang kerap menjawab pertanyaan hakim yang ditujukan kepada saksi 02
BPN belum bisa menghadirkan bukti soal dokumen DPT Invalid yang mempengaruhi perolehan suara
Pihaknya tidak mempermasalahkan soal pembatasan jumlah saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya.
KPU hanya membacakan 30 dari 300 halaman karena jika dibaca keselurahan bisa menghabiskan waktu 3 jam
Di awal persidangan, kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyatakan pihaknya keberatan atas perbaikan permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi.
Ketua Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, meminta menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi.
KPU, menurut Ali, telah melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, serta mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi dan kabupaten/kota.
KPU menyebut BPN mengada-ada dengan menyebut mahkamah kalkulator dan menggiring opini publik bahwa MK akan bertindak tidak adil
Situng hanya alat bantu berbasis teknologi, sementara penetapan berdasarkan penghitungan manual berjenjang yang tidak dipermasalahkan BPN
Ma'ruf Amin tidak perlu mundur dari jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah, lantaran kedua bank tersebut tidak termasuk dalam BUMN
"Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia sehingga bagaimana MK memanggil saksi? Pasti tidak terungkap."
Seluruh permohonan ditanggapi itu. Supaya didengar dan dipertimbangakan majelis dengan seadil-adilnya
KPU menyatakan keberatan terhadap perbaikan permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
KPU mengacu pada aturan dalam Pasal 36 PMK Nomor 4 Tahun 2018, alat bukti merupakan surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli yang diucapkan, dikirimkan diterima disimpan secara elektronik
Permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan, sehingga hal tersebut tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.
Hashim mencontohkan pihaknya akan menjawab seperti tudingan adanya data pemilih siluman, lalu soal Situng dan tudingan adanya daftar hadir pemilih (C7) yang sengaja dihilangkan oleh KPU.
SETELAH penetapan status tersangka terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, KPU Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan tanggapan.
Kemudian WN kembali dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Salah satu gugatan yang dialamatkan kepada ke KPU ialah adanya tudingan penggelembungan suara sebanyak 22 juta dari data pemilih siluman untuk menguntungkan paslon 01.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved