Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Alat Bukti Terlambat, 02: Karena Kekurangmampuan Mesin Fotokopi

Rahmatul Fajri
19/6/2019 15:46
Alat Bukti Terlambat, 02: Karena Kekurangmampuan Mesin Fotokopi
Ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KUASA hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Dorel Almir, mengaku kesulitan menyertakan alat bukti dengan nomor P-155 terkait jumlah DPT invalid karena keterbatasan mesin fotokopi untuk memperbanyak berkas alat bukti.

"Tadi ada beberapa kekurangan yang belum dimasukkan. Kami tadi sudah memasukkan. Hanya saja karena ada kekurangmampuan alat fotokopi, kami coba selesaikan baru 6 rangkap. Termasuk alat bukti yg dibicarakan dalam persidangan, alat bukti P155," kata Dorel dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/9).

Hakim anggota MK Suhartoyo menjelaskan jumlah rangkap dokumen untuk kepentingan kemudahan pengecekan oleh hakim.

"Esensi alat bukti harus 12 rangkap itu sesungguhnya untuk memudahkan setiap hakim. Tapi esensinya bukan untuk pihak termohon atau terkait," jelasnya.

Baca juga: Ditanya Soal Bukti 17,5 Juta Data Bermasalah, Kubu 02 Kelimpungan

Menanggapi pernyataan Dorel tersebut, Ketua Hakim MK Anwar Usman memberikan waktu ke pemohon untuk melengkapi berkas hingga pukul 16:00 WIB.

"Sudah diputuskan boleh dikumpulkan nanti pukul 16.00 WIB," ujar Anwar.

Sebelumnya, Hakim MK Enny meminta bukti bernomor P-155 yang dicantumkan oleh Tim Prabowo sebagai bukti 17,5 juta DPT invalid.

"Ini buktinya P-155 tolong hadirkan buat dikonfrontir dengan bukti KPU. Saya cari bukti P155 itu tidak ada," pinta Enny.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya