Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kreator Berita Bohong Kebocoran Server KPU Dijerat 10 Tahun Penja

Ferdian Ananda Majni
17/6/2019 22:50
Kreator Berita Bohong Kebocoran Server KPU Dijerat 10 Tahun Penja
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul(MI/Susanto)

KASUBDIT II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan dosen berinisial WN 54, yang diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong tentang bocornya peladen (server) Komisi Pemilihan Umum dan sudah disetel (setting) angka 57% untuk kemenangan Joko Widodo disangkakan pasal berlapis.

Bahkan, terduga pelaku yang juga dosen asal Solo itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti secara teknis, yang bersangkutan akan diterapkan pasal UU ITE dengan ancaman 10 tahun. Ini pengembangan kasus hoaks KPU, dan cukup mengganggu kinerja KPU," pria yang akrab disapa Ricky, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian WN kembali dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa, dalam kasus ini KPU.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tinggginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 750 juta," terangnya.


Baca juga: Polisi Izinkan Demo Hanya Sampai di Patung Kuda


Oleh karena itu, Kata Ricky, WN langsung ditahan karena disangkakan ancaman pidana di atas 5 tahun guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Diberitakan, penangkapan terhadap tersangka WN dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari KPU. Kata Ricky, saat itu Komisioner KPU melakukan pelaporan terhadap seseorang yang belum diketahui identitasnya telah menyebarkan hoaks.

"Hoaks itu banyak tersebar di media sosial di antaranya Facebook, Twitter, dan YouTube sehingga sangat merugikan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu," sebutnya.

Diketahui pada 27 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten di tempat mantan Bupati serang berinsial MTN telah dilaksanakan rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten yang dihadiri oleh ketua-ketua korwil wilayah tersebut.

"Saat itu, tersangka WN diundang oleh ketua tim pemenangan relawan paslon wilayah Banten untuk memberikan paparan atau materi terkait bocornya server KPU dan di-setting angka 57% untuk salah satu pasangan calon," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya