Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEDERET dalil dalam gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukum KPU Ali Nurdin. Salah satunya ialah tudingan kecurangan Situng.
"Dalam situng KPU adalah tidak berdasar dalam perbaikan permohonan pemohon yang hanya menguraikan terjadinya manipulasi perolehan suara dengan kesalahan input data pada 21 TPS dari 813.336 TPS. Sehingga jika diperbandingkan jumlah TPS, maka persoalan input data situng tidak sampai 0,0026% dan suatu jumlah yang sangat tidak signifikan," ujar Ali di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca juga: KPU Bantah Tuduhan BPN Soal Penyerahan Kotak Suara di Swalayan
Ali menyebut jika memang telah terjadi kesalahan input data dalam Situng, hal itu tidak bisa disimpulkan adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara hasil Pilpres. Karena, penetapan hasil menggunakan hasil rekapitulasi yang berjenjang.
"Pengolahan data pada KPU adalah hanya alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kerja dalam pelaksanaan tahapan perhitungan rekapitulasi serta penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2019. Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan pemohon," ungkapnya.
"Pemohon tidak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dalam rapat pleno di kecamatan yang menjadi dasar penetapan perhitungan perolehan suara tingkat nasional. Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan situng pada proses perhitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," tandas Ali.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved