Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Berubah Jauh, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Antara
18/6/2019 10:18
Berubah Jauh, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

KUASA hukum KPU Ali Nurdin menjawab dalil permohonan Prtabowo-Sandi sebagaimana permohonan yang diserahkan pada Jumat (24/5) dan didaftarkan pada 11 Juni 2019.

Ali menyatakan berkas permohonan yang dibacakan pihak pemohon pada sidang pendahuluan berbeda jauh dengan pokok permohonan yang sudah diregistrasi oleh MK pada 11 Juni 2019.

"Bila permohonan pada 10 Juni diakui sebagai perbaikan permohonan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah terjadi perubahan substansi permohonan," ujar Ali dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6).

Lebih lanjut, Ali mengatakan dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan, sehingga hal tersebut tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.

Baca juga: Polri dan TNI Kerahkan 13.747 Personel untuk Sidang MK

Pada permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara, sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.

"Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon mengakui kinerja termohon, bahwa termohon telah melakukan fungsi dan khasnya dengan baik dan benar," tuturnya.
   
Menurut Ali, tuduhan dalam dalil pemohon atas kecurangan atau kesalahan KPU dalam penghitungan suara yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, harus dibuktikan oleh pihak pemohon.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya