Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Perihal Penetapan Tersangka KPU Sumsel Kritik Bawaslu

(DW/CS/N-3)
18/6/2019 03:40
Perihal Penetapan Tersangka KPU Sumsel Kritik Bawaslu
Ilustrasi(Thinkstock)

SETELAH penetapan status tersangka terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Palembang, KPU Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan tanggapan.

KPU ­Sumsel menilai seha-rusnya Badan Pengawas ­Pemilu ­(Bawaslu) Kota Palembang melakukan introspeksi atas apa yang telah terjadi.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM, Amrah Muslimin, mengatakan Bawaslu dan KPU merupakan dua lembaga yang bersama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemilu.
Menurutnya, dalam hal ini, mestinya ada tindakan lebih dari Bawaslu untuk mencegah, dan itu dinilainya tidak dilakukan Bawaslu.

“Bawaslu hanya sebagai pengawas. Kalau ada persoalan, harusnya melakukan tindakan pencegahan. Kami berharap teman-teman Bawaslu introspeksi diri,” ujarnya.

Amrah menambahkan, berdasarkan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja Bawaslu dan KPU, Bawaslu dinilai tidak memahami alur sehingga langsung menetapkan tindakan kelima anggota KPU tersebut sebagai pidana pemilu.

“Harusnya dilaporkan dulu ke DKPP. Kalau DKPP melihat ada indikasi pidana pemilu, baru merekomendasikan kepada Gakkumdu. Tentu jadi pertimbangan, apakah dapat disimpulkan dalam pelanggarpan kode etik atau tidak.”

Sementara itu, KPU Karawang memanggil 12 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seorang komisioner KPU yang diduga terlibat praktik jual-beli suara di ­Pemilu 2019. Namun, hanya 10 anggota PPK yang memenuhi panggilan.

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, mengungkapkan berdasarkan keterangan 10 anggota PPK itu, mereka mengakui menerima aliran dana dari seorang caleg DPR RI dari Partai Perindo, Eka Budi Santoso alias Kusnaya. “Mereka mengakui menerima dana dari salah satu calon anggota legislatif. Mereka mengaku diminta agar mengajak keluarga dan tetangga mereka untuk mencoblos calon tersebut,” kata Miftah. (DW/CS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya