Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menegaskan sudah seharusnya permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dibuktikan dengan bukti yang kuat.
Ia menerangkan, dalam permohonannya, kubu Prabowo-Sandi menjabarkan ada tuduhan penyerahan kotak suara di parkiran salah satu toko swalayan Alfamart di Indonesia.
"Namun, pemohon tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart. Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia sehingga bagaimana MK memanggil saksi? Pasti tidak terungkap. Memaksa Mahkamah untuk membuktikan pelanggaran yang tidak jelas," terang Ali saat pembacaan jawaban atas gugatan sengketa hasil Pilpres, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6).
Baca juga: TKN Siap Patahkan Tudingan Status Karyawan BUMN Ma'ruf Amin
Dalam menuntut beban pembuktian pemohon, menurut Ali, hanya dibebankan kepada termohon yakni KPU dan MK.
Selain itu, BPN meminta MK menyiapkan perlindungan saksi terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah dalil yang tidak berdasar.
"Dalam kasus itu, pemohon menuduh berbagai kecurangan dilakukan pihak terkait (TKN 01) dan termohon. Karena pemohon yang mendalilkan kecurangan maka pemohon pula yang harusnya membuktikan. Kesulitan yang dihadapi pemohon bukan karena ancaman atau intimidasi yang selama ini digemborkan pemohon akan tetapi karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas," tegas Ali. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved