Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan keseluruhan jawaban atas gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN). Ketua Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, meminta menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ali saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca juga: KPU Sebut Masalah DPT yang Digugat 02 Sudah Selesai
Selain itu, Ali meguraikan, dua petitum lainnya ialah menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional DalamPemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 21 Mei 2019.
Lalu untuk petitum ketiga yang disampaikan KPU ialah menetapkan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang benar adalah Nomor urut paslon 01 Jokowi-Amin mendapatkan 85.607.362 suara dan paslon 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara. (OL-6)
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved