Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan keseluruhan jawaban atas gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN). Ketua Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, meminta menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ali saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca juga: KPU Sebut Masalah DPT yang Digugat 02 Sudah Selesai
Selain itu, Ali meguraikan, dua petitum lainnya ialah menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional DalamPemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 21 Mei 2019.
Lalu untuk petitum ketiga yang disampaikan KPU ialah menetapkan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang benar adalah Nomor urut paslon 01 Jokowi-Amin mendapatkan 85.607.362 suara dan paslon 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara. (OL-6)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved