Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan keseluruhan jawaban atas gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN). Ketua Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, meminta menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ali saat membacakan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca juga: KPU Sebut Masalah DPT yang Digugat 02 Sudah Selesai
Selain itu, Ali meguraikan, dua petitum lainnya ialah menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional DalamPemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 21 Mei 2019.
Lalu untuk petitum ketiga yang disampaikan KPU ialah menetapkan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang benar adalah Nomor urut paslon 01 Jokowi-Amin mendapatkan 85.607.362 suara dan paslon 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara. (OL-6)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved