Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin membacakan jawaban dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Pihaknya menyatakan keberatan terhadap perbaikan permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Sikap termohon (KPU) menolak perbaikan permohonan pemohon. Penolakan tersebut merupakan sikap tegas termohon terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam peraturan MK no 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara," ungkap Ali di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6).
Lebih lanjut ia menambahkan, "Bahwa perbaikan permohonan pemohon yang dibacakan dalam sidang pada 14 Juni 2019 memiliki perbedaan yang sangat mendasar baik dalam posita maupun petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan yang baru."
Baca juga: Bukan Dokumen Resmi, KPU: Link Berita tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Menurut Ali, perbaikan permohonan yang diajukan BPN telah menambah posita dan petitum baru mengenai kesalahan hasil perhitungan suara.
Penambahan dalil mengenai ada kesalahan hasil penghitungan suara terlihat jelas semata-mata ditujukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan kepada Mahkamah.
"Dalil tersebut tidak jelas dari mana asalnya karena pemohon hanya menguraikan hanya sampai pada tingkat provinsi sedangkan penetapan suara yang ditetapkan termohon merupakan hasil rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga Provinsi," pungkas Ali. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved