Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin membacakan jawaban dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Pihaknya menyatakan keberatan terhadap perbaikan permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Sikap termohon (KPU) menolak perbaikan permohonan pemohon. Penolakan tersebut merupakan sikap tegas termohon terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam peraturan MK no 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara," ungkap Ali di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6).
Lebih lanjut ia menambahkan, "Bahwa perbaikan permohonan pemohon yang dibacakan dalam sidang pada 14 Juni 2019 memiliki perbedaan yang sangat mendasar baik dalam posita maupun petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan yang baru."
Baca juga: Bukan Dokumen Resmi, KPU: Link Berita tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Menurut Ali, perbaikan permohonan yang diajukan BPN telah menambah posita dan petitum baru mengenai kesalahan hasil perhitungan suara.
Penambahan dalil mengenai ada kesalahan hasil penghitungan suara terlihat jelas semata-mata ditujukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan kepada Mahkamah.
"Dalil tersebut tidak jelas dari mana asalnya karena pemohon hanya menguraikan hanya sampai pada tingkat provinsi sedangkan penetapan suara yang ditetapkan termohon merupakan hasil rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga Provinsi," pungkas Ali. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved