Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Istilah Mahkamah Kalkulator, Cara BPN Giring Opini MK tidak Adil

Rahmatul Fajri
18/6/2019 11:40
Istilah Mahkamah Kalkulator, Cara BPN Giring Opini MK tidak Adil
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa pilpres 2019(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai istilah Mahkamah Kalkulator yang digunakan tim hukum Prabowo-Sandi merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi. Pun pemberian istilah itu menjadi cara Prabowo-Sandi, menggiring opini publik bahwa MK akan bertindak tidak adil.

"Dalil tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik seakan-akan MK akan bertindak tidak adil atau seperti menyimpan bom waktu seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak MK, maka MK telah bersikap tidak adil," kata Ali dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Baca juga: KPU Sebut BPN Gagal Paham Soal Kesalahan Input Situng

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada Jumat (14/6), kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto meminta MK bisa mengadili dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019. Bambang menggunakan istilah mahkamah kalkulator untuk menyebut MK dan meminta MK tidak hanya menghitung perselisihan suara.

"MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan massif. Kami coba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator, yang bersifat numerik," kata Bambang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya