Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) mempersoalkan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Menurut Ketua Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, persoalan tersebut sudah diselesaikan bersama-sama antara pihak KPU dan BPN bersama Bawaslu.
"Dalam catatan termohon, tercatat ada tujuh kali koordinasi antara termohon dengan pemohon. Termohon (KPU) telah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon. DPT yang dipersoalkan pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon, dan pihak Bawaslu," ujar Ali dalam persidangan MK, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
KPU, menurut Ali, telah melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, serta mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi-Amin Tuding Klaim Kemenangan 02 Imajinatif
"Selain itu, melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik. Serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatam rapat antara termohon dengan peserta pemilu," jelas Ali.
Menurut Ali, pada intinya, semua data yang dipermasahkan BPN telah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, Bawaslu dan pihak terkait dengan persoalan DPT telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu 2019. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved