Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan membacakan jawaban atas perbaikan gugatan yang sudah diajukan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Hari ini, Selasa (18/6). merupakan sidang lanjutan persidangan sengketa Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Yang jelas 12 juni lebih dari 6.000 dokumen alat bukti berupa dokumen surat. Sekarang jawaban kita 300 halaman," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Menurutnya, pihaknya akan menyampaikan jawaban untuk menjawab dalil dari pemohon.
Baca juga: Yusril Sudah Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kubu Prabowo-Sandi
Hashim mencontohkan pihaknya akan menjawab seperti tudingan adanya data pemilih siluman, lalu soal Situng dan tudingan adanya daftar hadir pemilih (C7) yang sengaja dihilangkan oleh KPU.
"Kalau yang dituduhkan soal DPT, ya kita jawab soal DPT. Daftar hadir berpengaruh terhadap suara apa nggak, makanya kalau enggak relevan ngapain ditanggapi. Yang relevan-relevan saja," ujar Hasyim.
Lebih lanjut, ia menambahkan, "KPU optimis sejak awal. Ada enggak ada perbuhaan gugatan, KPU optimis hadapi gugatan." (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved