Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematahkan semua dalil Prabowo-Sandi termasuk tudingan status kepegawaian Ma'ruf Amin sebagai pengawas di dua anak perusahaan BUMN.
"Nanti kita bacakan semua (sanggahan) di persidangan. Tapi pada intinya kami tanggapi seluruh permohonan itu. Supaya didengar dan dipertimbangakan majelis dengan seadil-adilnya," kata Yusril sebelum memasuki ruang sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6).
Pihaknya telah menyiapkan 30 bukti untuk menjawab semua tudingan pemohon. Jumlah bukti ini bertambah dari sebelumnya yang hanya berjumlah 19 alat bukti. Tambahan bukti ini disesuaikan dengan dalil atau permohonan baru milik Prabowo-Sandi.
"Semua alat bukti sudah diserahkan termasuk tambahannya dari 19 menjadi 30. Nanti disitu ada yang membahas menjawab tudingan status kepegawaian Ma'ruf Amin," papar Yusril.
Baca juga: TKN Nilai Permintaan BPN Soal Perlindungan Saksi Berlebihan
Salah satu anggota kuasa hukum Jokowi-Amin Teguh Samudra menilai tudingan Prabowo-Sandi hanya propaganda untuk menggiring opini publik. Maka dari itu Teguh menyatakan pihaknya akan membantah semua permohonan pemohon secara komperhensif.
"Kita jawab, dan kita bantah bahwa tudingan itu tidak benar," jelas Teguh.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2019. Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendengarkan keterangan dari pihak terkait Jokowi-Ma'ruf dan keterangan Bawaslu.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved