Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KETUA Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematahkan semua dalil Prabowo-Sandi termasuk tudingan status kepegawaian Ma'ruf Amin sebagai pengawas di dua anak perusahaan BUMN.
"Nanti kita bacakan semua (sanggahan) di persidangan. Tapi pada intinya kami tanggapi seluruh permohonan itu. Supaya didengar dan dipertimbangakan majelis dengan seadil-adilnya," kata Yusril sebelum memasuki ruang sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6).
Pihaknya telah menyiapkan 30 bukti untuk menjawab semua tudingan pemohon. Jumlah bukti ini bertambah dari sebelumnya yang hanya berjumlah 19 alat bukti. Tambahan bukti ini disesuaikan dengan dalil atau permohonan baru milik Prabowo-Sandi.
"Semua alat bukti sudah diserahkan termasuk tambahannya dari 19 menjadi 30. Nanti disitu ada yang membahas menjawab tudingan status kepegawaian Ma'ruf Amin," papar Yusril.
Baca juga: TKN Nilai Permintaan BPN Soal Perlindungan Saksi Berlebihan
Salah satu anggota kuasa hukum Jokowi-Amin Teguh Samudra menilai tudingan Prabowo-Sandi hanya propaganda untuk menggiring opini publik. Maka dari itu Teguh menyatakan pihaknya akan membantah semua permohonan pemohon secara komperhensif.
"Kita jawab, dan kita bantah bahwa tudingan itu tidak benar," jelas Teguh.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2019. Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendengarkan keterangan dari pihak terkait Jokowi-Ma'ruf dan keterangan Bawaslu.(OL-5)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved