Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematahkan semua dalil Prabowo-Sandi termasuk tudingan status kepegawaian Ma'ruf Amin sebagai pengawas di dua anak perusahaan BUMN.
"Nanti kita bacakan semua (sanggahan) di persidangan. Tapi pada intinya kami tanggapi seluruh permohonan itu. Supaya didengar dan dipertimbangakan majelis dengan seadil-adilnya," kata Yusril sebelum memasuki ruang sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6).
Pihaknya telah menyiapkan 30 bukti untuk menjawab semua tudingan pemohon. Jumlah bukti ini bertambah dari sebelumnya yang hanya berjumlah 19 alat bukti. Tambahan bukti ini disesuaikan dengan dalil atau permohonan baru milik Prabowo-Sandi.
"Semua alat bukti sudah diserahkan termasuk tambahannya dari 19 menjadi 30. Nanti disitu ada yang membahas menjawab tudingan status kepegawaian Ma'ruf Amin," papar Yusril.
Baca juga: TKN Nilai Permintaan BPN Soal Perlindungan Saksi Berlebihan
Salah satu anggota kuasa hukum Jokowi-Amin Teguh Samudra menilai tudingan Prabowo-Sandi hanya propaganda untuk menggiring opini publik. Maka dari itu Teguh menyatakan pihaknya akan membantah semua permohonan pemohon secara komperhensif.
"Kita jawab, dan kita bantah bahwa tudingan itu tidak benar," jelas Teguh.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2019. Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendengarkan keterangan dari pihak terkait Jokowi-Ma'ruf dan keterangan Bawaslu.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved