Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum KPU Ali Nurdin mengatakan tuntutan kubu Prabowo-Sandi soal menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan.
Ali menyatakan dalam penyelesaian perkara di MK harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka seperti yang diatur dalam PMK 4 Tahun 2018.
Sebelumnya, kata Ali, Bawaslu juga telah memutuskan print out berita daring tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti, lantaran bukan dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara.
"Bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian, alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," kata Ali ketika membacakan jawaban terkait permohonan tim hukum Prabowo-Sandi di Gedung MK, Selasa (18/6).
Baca juga: Berubah Jauh, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi
Ali melanjutkan tuntutan kubu Prabowo-Sandi untuk menjadikan link berita sebagai alat bukti tidak berdasar. Pasalnya, ia menilai aturan dalam Pasal 36 PMK Nomor 4 Tahun 2018, alat bukti merupakan surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim, dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan diterima disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," ucap Ali.
Seperti diketahui, MK hari ini melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2019 dengan agenda mendengar jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dan keterangan Bawaslu.
MK juga akan melakukan pengesahan alat bukti gugatan yang diajukan pemohon tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang digelar pukul 09.00 WIB ditangani sembilan hakim MK. Mereka diantaranya Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved