Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Bukan Dokumen Resmi, KPU: Link Berita tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Rahmatul Fajri
18/6/2019 10:40
Bukan Dokumen Resmi, KPU: Link Berita tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KUASA hukum KPU Ali Nurdin mengatakan tuntutan kubu Prabowo-Sandi soal menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan.

Ali menyatakan dalam penyelesaian perkara di MK harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka seperti yang diatur dalam PMK 4 Tahun 2018.

Sebelumnya, kata Ali, Bawaslu juga telah memutuskan print out berita daring tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti, lantaran bukan dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara.

"Bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian, alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," kata Ali ketika membacakan jawaban terkait permohonan tim hukum Prabowo-Sandi di Gedung MK, Selasa (18/6).

Baca juga: Berubah Jauh, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Ali melanjutkan tuntutan kubu Prabowo-Sandi untuk menjadikan link berita sebagai alat bukti tidak berdasar. Pasalnya, ia menilai aturan dalam Pasal 36 PMK Nomor 4 Tahun 2018, alat bukti merupakan surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim, dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan diterima disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," ucap Ali.

Seperti diketahui, MK hari ini melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2019 dengan agenda mendengar jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dan keterangan Bawaslu.

MK juga akan melakukan pengesahan alat bukti gugatan yang diajukan pemohon tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sidang digelar pukul 09.00 WIB ditangani sembilan hakim MK. Mereka diantaranya Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya