Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman optimistis pihaknya telah menjawab seluruh gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Termasuk tudingan adanya kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Saya cukup optimistis jawaban yang disampaikan KPU sebagai pihak termohon cukup mampu menjawab semua dalil yang diajukan pemohon," kata Arief usai break sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/6).
Lebih lanjut ia mengatakan, "Kita kan tadi sudah jelaskan tidak ada (kecurangan) terstruktur yang melibatkan penyelenggara pemilu. Masif juga tidak ada karena wilayahnya terbatas. Kemudian (kecurangan) sistematis enggak ada juga. Jadi, menurut saya kita cukup mampu jelaskan semuanya."
Baca juga: KPU Minta MK Tolak Seluruh Gugatan BPN
Meski menjawab gugatan BPN, di awal persidangan, kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyatakan pihaknya keberatan atas perbaikan permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi.
"Kami menjawab permohonan ini sebagai bagian dari penghormatan kami kepada Mahkamah. Walau pun sejak awal kami menolak untuk dibacakan, tapi Mahkamah (mengizinkan BPN) membacakan gugatanya. Kami hormati itu dan kami jawab," tandas Arief. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved