Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman optimistis pihaknya telah menjawab seluruh gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Termasuk tudingan adanya kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Saya cukup optimistis jawaban yang disampaikan KPU sebagai pihak termohon cukup mampu menjawab semua dalil yang diajukan pemohon," kata Arief usai break sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/6).
Lebih lanjut ia mengatakan, "Kita kan tadi sudah jelaskan tidak ada (kecurangan) terstruktur yang melibatkan penyelenggara pemilu. Masif juga tidak ada karena wilayahnya terbatas. Kemudian (kecurangan) sistematis enggak ada juga. Jadi, menurut saya kita cukup mampu jelaskan semuanya."
Baca juga: KPU Minta MK Tolak Seluruh Gugatan BPN
Meski menjawab gugatan BPN, di awal persidangan, kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyatakan pihaknya keberatan atas perbaikan permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi.
"Kami menjawab permohonan ini sebagai bagian dari penghormatan kami kepada Mahkamah. Walau pun sejak awal kami menolak untuk dibacakan, tapi Mahkamah (mengizinkan BPN) membacakan gugatanya. Kami hormati itu dan kami jawab," tandas Arief. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved