Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman optimistis pihaknya telah menjawab seluruh gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Termasuk tudingan adanya kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Saya cukup optimistis jawaban yang disampaikan KPU sebagai pihak termohon cukup mampu menjawab semua dalil yang diajukan pemohon," kata Arief usai break sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/6).
Lebih lanjut ia mengatakan, "Kita kan tadi sudah jelaskan tidak ada (kecurangan) terstruktur yang melibatkan penyelenggara pemilu. Masif juga tidak ada karena wilayahnya terbatas. Kemudian (kecurangan) sistematis enggak ada juga. Jadi, menurut saya kita cukup mampu jelaskan semuanya."
Baca juga: KPU Minta MK Tolak Seluruh Gugatan BPN
Meski menjawab gugatan BPN, di awal persidangan, kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyatakan pihaknya keberatan atas perbaikan permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi.
"Kami menjawab permohonan ini sebagai bagian dari penghormatan kami kepada Mahkamah. Walau pun sejak awal kami menolak untuk dibacakan, tapi Mahkamah (mengizinkan BPN) membacakan gugatanya. Kami hormati itu dan kami jawab," tandas Arief. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved