Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengaku pihaknya telah menyiapkan saksi dan ahli dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (20/6) mendatang.
Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan soal pembatasan jumlah saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya.
"Kita tidak terlalu khawatir. Kami sudah siap. Siapa yang mendalilkan, dia (BPN) yang harus buktikan. Hanya saja nanti, Mahkamah yang menilai apakah itu signifikan atau tidak antara materi yang diajukan dengan keterangannya," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca juga : MK Tolak Penambahan Saksi yang Diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Diketahui, terhadap masing-masing pihak baik dari pemohon yakni BPN 02 dan termohon (KPU) diperbolehkan menghadirkan 15 saksi dan 2 ahli.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, untuk saksi yang dihadirkan KPU menyesuaikan dengan pengajuan saksi yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurutnya, jika BPN mengajukan ahli IT yang paham mengenai Situng, maka KPU juga akan menghadirkan ahli IT.
Namun, untuk tuduhan soal kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), Ali menilai BPN sulit untuk membuktikanya.
"Misalnya, MK melihat yang soal dalil TSM. Namun, dalil (BPN) yang seperti diajukan sekarang kan sporadis, spontan, kasuistis. Itu kan tidak menunjukkan TSM. Tentu mahkamah akan menolak (mendatangkan banyak saksi). Buang-buang energi," terang Ali. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved